Dinas PUPR Bangka Barat Tawarkan Tiga Opsi Ganti Rugi Proyek Jalan Tanjung Ular-Air Limau

MUNTOK, FABERTA— Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Bangka Barat menawarkan tiga opsi terkait penyelesaian ganti rugi bagi masyarakat terdampak proyek pembangunan jalan dari desa Air Limau hingga pantai Tanjung Ular di desa Air Putih kecamatan Muntok.

Kepala dinas PUPR Bangka Barat Ir. Suharli menjelaskan opsi yang ditawarkan pihaknya mengingat dana yang dialokasikan untuk penyelesaian ganti rugi lahan tersebut masih kurang Rp 350 juta. Sebab pencairan selanjutnya harus menunggu tandatangan bupati definitif.

Bacaan Lainnya

“Jadi kita tawarkan tadi, kita bayarkan mereka berapa persen dulu yang ada uangnya sama kita, nanti sisanya baru kita bayar di bulan Juni di anggaran mendahului. Atau dibagi rata, sisanya sama – sama menunggu di bulan Juni, atau semua nunggu di bulan Juni. Kalau mereka sepakat dengan ini, artinya mereka dibayar seberapa ada dulu,” kata Suharli saat menghadiri musyawarah penetapan ganti rugi pengadaan tanah, pembangunan jalan Tanjung Ular – Air Limau dengan masyarakat desa Air Putih, Kecamatan Muntok di gedung Graha Aparatur Pemda Bangka Barat desa Belo Laut, Senin ( 19/4 ) pagi.

Suharli menyampaikan dalam penilaian yang dilakukan tim appraisal, sebenarnya masyarakat bukan mendapat ganti rugi, tapi malah ganti untung.

Sebab, harga tanah dihitung berdasarkan harga pasar, bukan harga Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

“Tanah pun bukan harga NJOP, harga pasar yang mereka nilai, mereka ahlinya di bidang itu. Kalau bangunan sesuai harga sekarang. Tanam tumbuh sesuai yang dinilai dinas Pertanian kita. Dan kalau dibayar di bulan ini ada masa tunggu juga, bukan berarti dia nunggu itu nggak dibayar, tapi dibayar. Makanya ini bukan ganti rugi, ganti untung,” tukasnya. (stf)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *