BANGKA TENGAH, FABERTA — Rumah warga di Desa Kayu Besi, Kecamatan Namang, Kabupaten Bangka Tengah, terancam longsor akibat aktivitas tambang CV. Bangka Mineral Mining (BMM). Pasalnya, Perusahaan mitra PT. Timah milik Angiat tersebut melakukan aktivitas penambangan menggunakan dua unit alat berat merk Hitachi.
Berapa warga yang bermukim di seputaran area tambang merasa resah karena takut rumah mereka ambruk terbawa longsor akibat aktivitas tambang yang semakin hari semakin dalam.
Dikonfirmasi faktaberita.co.id, salah satu warga lingkar tambang, Joko mengatakan, kegiatan tambang yang sudah berlangsung selama tujuh bulan itu tidak pernah sama sekali melakukan sosialisasi dengan warga. selain itu, CV. BMM juga diduga tidak menerapkan kaidah pertambangan yang baik dan benar.
“Dilihat dari aktivitas tersebut, kami menduga pemilik tidak mengindahkan peraturan pertambangan sebagaimana mestinya. Hal ini bisa dilihat dari minimnya analisa dampak lingkungan yang diterapkan,” ucap mantan ketua BPD Kayu Besi tersebut.
Terang Joko, banyak dampak lingkungan yang disebabkan oleh aktivitas pertambangan itu. Diantaranya, air sumur warga mengalami kekeringan, akses jalan rumah terancam putus, dan dinding retak.
Selain itu, jalan aspal penyambung lintas provinsi menuju Bangka Tengah juga terancam putus kerena jarak lokasi pertambangan yang dekat berkisar 15 meter dari jalan serta kegiatan belajar anak-anak yang terganggu akibat suara bising mesin.
Kondisi yang sama dirasakan oleh Agus samim. Ia menceritakan bahwa rumahnya sudah retak dan sebagian tanahnya pun ikut longsor akibat ulah aktivitas tambang tersebut.
“Atas kerugian ini, saya menuntut perusahaan untuk bertanggung jawab. Jika tidak, saya akan adukan persoalan ini ke pihak penegak hukum,”ucapnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi media ini, pemilik tambang Angiat tidak merenspon saat dihubungi via telpon maupun whatsapp, begitu pun juga Arif pengawas tambang, kendati kondisi telpon diketahui sedang aktif saat dihubungi.
Laporan : Fernandes
=====================
Catatan: Berita ini telah dinilai oleh Dewan Pers melanggar Kode Etik Jurnalistik, karena tidak uji informasi dan tidak berimbang secara proporsional. Serta, tidak sesuai dengan butir 2 huruf a dan b, Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber terkait verifikasi dan keberimbangan berita. Dengan demikian, Faktaberita.co.id meminta maaf kepada CV Bangka Mineral Mining (Bpk Angiat selaku Direktur CV BMM).
Koreksi atas berita ini, telah dilengkapi dengan keterangan dari CV BMM yang dimuat pada berita berikut ini: https://www.faktaberita.co.id/cv-bmm-tegaskan-keretakan-rumah-warga-sudah-lama-bukan-karena-penambangan/