Dinkes Pangkalpinang Akui Belum Susun Aturan Turunan Soal Tarif PCR

Ombudsman sambangi Dinas Kesehatan, minta Perkuat Pengawasan dan Penerapan Tarif PCR. (Ist)

PANGKALPINANG, FABERTA — Perwakilan Dinas Kesehatan Kota Pangkalpinang, Holipah mengakui bahwa pihaknya belum menyusun turunan aturan tentang batas tarif tertinggi PCR yang tercantum dalam surat edaran (SE) Dirjen Yankes Kemenkes RI Nomor: HK.02.02/l/2845/2021.

Ia menyebutkan, hal tersebut belum dilakukan karena terkendala dalam keterbatasan SDM.

Bacaan Lainnya

“Kami telah menginformasikan kepada seluruh rumah sakit yang ada di wilayah kami (Kota Pangkalpinang, red), namun kami memang belum menyusun peraturan turunan dari Surat Edaran Dirjen Pelayanan Kesehatan tersebut karena keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM),” ujar Holipah.

Kendati demikian, Holipah mengapresiasi kepada rumah sakit yang ada di Pangkalpinang sudah menerapkan ketentuan tersebut.

“Alhamdulillah rumah sakit di Pangkalpinang sudah menerapkan SE tersebut. RSBT Pangkalpinang sejak tanggal 20 Agustus kemarin telah menerapkannya juga,” ujarnya saat menghadiri pertemuan bersama Ombudsman RI Perwakilan Babel, Badan Pengawas Rumah Sakit Provinsi Babel, dan Pihak RSBT Pangkalpinang, Kamis (26/8/2021).

Menanggapi hal itu, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung meminta Dinas Kesehatan Kota Pangkalpinang agar fungsi pengawasan dan penerapan tarif RT-PCR diperkuat.

“Kami ingin mengajak bersama-sama memperkuat fungsi pengawasan yang melekat pada masing-masing instansi, terutama pada masa pandemi ini. Sekaligus kami ingin mendengar langsung penjelasan dari pihak Rumah Sakit Bakti Timah (RSBT) Pangkalpinang terkait biaya yang diberlakukan terkait RT-PCR saat ini,” ungkap Yozar.

Selain itu, Yozar juga berharap semua Fasilitas Kesehatan yang ada di Babel dapat mengikuti aturan sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan.

“Kita berharap semua Faskes dapat mematuhi peraturan yang berlaku sehingga asas kepastian hukum dapat kita laksanakan. Juga, Inilah manfaat yang bisa kita dapatkan apabila saling berkoordinasi satu sama lain sehingga kita bisa mendengarkan klarifikasi langsung dari pihak terkait.

“Serta momen bagi kita untuk saling mengevaluasi dan memperkuat fungsi pengawasan masing-masing agar lebih baik. Kedepan kami juga akan semakin memperkuat koordinasi dengan Badan Pengawas Rumah Provinsi Babel yang memiliki peran penting, sekali lagi terimakasih atas kerjasamanya”, tutup Yozar.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar