Dinsos Babel Targetkan 34 Rutilahu dan 16 Bantuan UEP untuk Program 2026

Plt. Kepala Dinsos PMD Provinsi Kepulauan Babel, Dora Wardani, ST.

FAKTA BERITA, PANGKALPINANG — Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos PMD) kembali memprioritaskan penguatan perlindungan sosial dan pemberdayaan ekonomi masyarakat pada 2026. Dua program utama—Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) dan Bantuan Usaha Ekonomi Produktif (UEP)—menjadi instrumen penting dalam upaya menekan kerentanan sosial serta mendukung kemandirian warga di berbagai wilayah Babel.

Untuk tahun ini, Dinsos PMD mengalokasikan bantuan Rutilahu bagi 34 unit rumah yang dinilai memenuhi kategori tidak layak huni berdasarkan hasil verifikasi lapangan. Sementara itu, sebanyak 16 individu atau kepala keluarga akan menerima bantuan UEP sebagai stimulus untuk mengembangkan usaha kecil yang telah berjalan.

Secara anggaran, pemerintah menyiapkan Rp20 juta per unit bagi penerima Rutilahu, serta Rp5 juta sebagai modal stimulan untuk masing-masing penerima bantuan UEP. Pola penyaluran ini bersifat stimulan untuk memantik partisipasi dan swadaya masyarakat dalam memperbaiki hunian maupun mengembangkan usaha yang berkelanjutan.

Dari sisi penetapan penerima manfaat, Dinsos PMD menerapkan prinsip ketepatan sasaran berbasis data. Penerima program harus terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) pada desil 1–5 atau menunjukkan dokumen Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Untuk penerima Rutilahu, kepemilikan legal aset juga menjadi syarat wajib, sementara penerima UEP harus memiliki embrio usaha. Seluruh calon penerima diwajibkan melalui proses verifikasi dan validasi (verval) lapangan untuk memastikan kondisi sesuai dengan data administratif.

Evaluasi terhadap penyaluran bantuan tahun sebelumnya juga menunjukkan hasil yang positif. Pelaksanaan dinilai berjalan transparan, tepat sasaran, dan tanpa kendala berarti. Pola kerja teknis yang telah efektif tersebut akan menjadi fondasi yang diperkuat dalam penyaluran bantuan tahun ini.

Dinsos PMD juga membuka ruang bagi warga yang merasa memenuhi syarat namun belum tercakup dalam data. Mekanisme pengajuan diatur berjenjang, dimulai dari penyusunan proposal yang disampaikan ke Dinas Sosial Kabupaten/Kota dan direkomendasikan pemerintah desa/kelurahan. Setelah itu, tim provinsi akan melakukan verifikasi langsung ke lapangan sebelum menetapkan kelayakan penerima.

Pos terkait