PANGKALPINANG, FAKTABERITA — Head Remedial dan Recovery Bank Negara Indonesia (BNI) Wilayah 03 Palembang Rigobertus Harianja menjalani pemeriksaan di Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Bangka Belitung terkait perkara dugaan lelang lahan dengan objek fiktif yang dilaporkan korban Musthofa Muhammad Bong.
Pantauan wartawan, Rigobertus menjalani pemeriksaan dengan didampingi kuasa hukumnya Febby hingga malam hari di Ruang Pemeriksaan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung, Selasa, 15 Maret 2022.
Kepala Subdit Fiskal, Moneter dan Devisa (Fismondev) Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung Komisaris Indra Dalimunthe mengatakan Rigobertus diperiksa selaku pihak yang terkait dengan laporan korban yang sudah menang lelang namun tidak bisa menguasai objek tanah tersebut.
“Total ada 29 pertanyaan yang ditanyakan penyidik tadi kepada saudara Rigobertus,” ujar Indra kepada wartawan, Selasa Malam, 15 Maret 2022.
Meski sudah menjalani pemeriksaan hari ini, kata Indra, tidak menutup kemungkinan Rigobertus akan dipanggil kembali usai penyidik memeriksa pihak terkait lainnya.
“Karena dugaan kita masih ada pejabat BNI lain yang mengetahui seputar lelang tersebut sehingga akan kita mintai keterangan juga,” ujar dia.
Rigobertus usai menjalani pemeriksaan mengatakan pihak BNI akan tetap mengikuti dan menghormati proses hukum yang sudah berjalan.
“Tadi saya hanya klarifikasi saja. Penyidik yang merespon laporan, jadi BNI berikan klarifikasi terkait pelelangan,” ujar dia.
Terkait laporan korban yang menyebutkan aset lahan yang dilelang fiktif, Rigobertus membantah hal tersebut.
“Aset lelang ada. Prosesnya juga tidak ada masalah. Mungkin diduga ini ada tumpang tindih kepemilikan,” ujar dia.