Disnaker Ingatkan Perusahaan Bayar THR, tak Dipenuhi Bisa Disanksi

PANGKALPINANG, FABERTA — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP Naker) Kota Pangkalpinang mengingatkan perusahaan atau pengusaha untuk memberikan THR (tunjangan hari raya) keagamaan untuk para pekerja.

Kepala Bidang Ketenagakerjaan DPMPTSP Naker Kota Pangkalpinang Amrah Sakti, mengungkapkan aturan mengenai pemberian THR bagi pekerja tertuang dalam Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/6AK.042021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahan.

Bacaan Lainnya

“Disini diatur tentang bagi perusahaan yang terdampak atau yang masih terdampak akibat COVID-19, maka perusahaan harus merundingkan lagi tentang cara pembayarannya dengan karyawan,” ujarnya, Senin (19/4).

Amrah menegaskan, mengenai pembayaran THR kegamaan, para pemilik atau pengelola perusahaan tidak boleh dilakukan dengan cara mencicil. “Intinya harus sepakat dan waktunya atau tujuh hari sebelum lebaran dan tidak boleh dicicil,” kata Amrah.

Amrah menyebutkan, THR keagamaan diberikan kepada seluruh pekerja yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih. Kemudian, pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha, berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Sedangkan untuk besaran THR, kata Amrah secara proporsional yaitu bagi pekerja yang mempunyai masa kerja dua belas bulan ke atas, diberikan sebesar satu bulan upah atau lebih.

Ia menuturkan, pihaknya akan membuka pos pengaduan THR,. “Karena batas pembayaran THR itu H-7 sebelum lebaran. Posko pengaduan akan segera kita buka untuk Kota Pangkalpinang,” ucapnya.

Amrah menyebutkan, apabila para pekerja tidak mendapatkan THR, maka DPMPTSP & Naker Kota Pangkalpinang akan memberikan sanksi tegas bagi pemilik perusahaan. “Pengenaan sanksi ada dua. Pertama sanksi diberikan kepada pihak perusahaan, dan sanksi kepada pengusahanya. Sanksi itu dapat berupa mulai dari pidana sampai dengan administratif bagi perusahaan,” katanya.(gst)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *