Disperindag Babel: Belum Ada Aduan Konsumen Tahun Ini

FAKTA BERITA, PANGKAL PINANG – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mencatat tidak ada aduan konsumen yang diterima sepanjang tahun 2024 ini.

 

Menurut Zurista, Sub Koordinator Bidang Pengendalian Konsumen Disprindag Babel, selama tahun ini, mereka belum menerima satu pun aduan konsumen. Namun, beberapa pertanyaan dari konsumen telah diajukan, namun bukan dalam bentuk aduan.

 

“Selama ini belum ada, hanya beberapa pertanyaan dari konsumen. Dua tahun lalu, kami menerima banyak aduan terkait lesing motor, tetapi setelah mediasi, masalah tersebut terselesaikan,” jelas Zurista pada Selasa (9/5/2024).

 

Meskipun telah melewati perayaan Idulfitri, Disperindag Babel juga tidak menerima aduan konsumen.

 

“Walaupun telah lewat Lebaran, mungkin orang-orang lupa untuk bertanya atau melaporkan keluhan,” tambahnya.

 

Di Bangka Belitung, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) telah didirikan. Saat ini, BPSK baru beroperasi di Kabupaten Belitung Timur, dan nantinya akan diaktifkan juga di Kabupaten Bangka.

 

“Di Belitung Timur, BPSK sudah beroperasi, sehingga masyarakat dapat melaporkan keluhan mereka ke sana. Rencananya, tahun ini, kami akan mengaktifkan BPSK di Kabupaten Bangka,” ungkapnya.

 

Dengan keberadaan BPSK, Zurista menjelaskan bahwa sengketa antara konsumen dan penjual dapat diselesaikan di luar pengadilan, dengan keputusan yang berlaku dan harus dilaksanakan.

 

“Keputusan dari BPSK memiliki kekuatan hukum tetap dan dapat dilaksanakan. Sistem seperti ini telah berjalan efektif di berbagai daerah di Indonesia, seperti di Sumatra Barat dan Jakarta,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *