Disperindagkop Pangkalpinang Salurkan BLT ke UMKM, yang Belum Dapat Sabar Dulu

PANGKALPINANG, FABERTA – Bantuan Produktif Untuk Usaha Menengah (BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada pelaku UMKM, kembali disalurkan pada tahun 2021 ini.

Jika sebelumnya penerima BLT BPUM mendapat bantuan sebesar Rp2,4 juta pada 2020, kini berkurang menjadi Rp1,2 juta untuk setiap pelaku UMKM. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No 2/2021.

Bacaan Lainnya

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM (Disperindagkop UMKM) Kota Pangkalpinang, Donald Tampubolon mengatakan, pada bulan April 2021 pihaknya akan mengajukan data para pelaku UMKM, yang belum pernah mendaftar sebagai penerima BLT.

“Bagi yang belum mendapatkan BPUM kemarin untuk dapat menunggu, karena untuk bulan April nanti kami mengajukan yang belum pernah mendaftar sebagai penerima. Namun setelah bulan April nanti kami akan mengajukan kembali data para UMKM yang belum menerima bantuan tersebut,” katanya, Rabu (31/3).

Donal menjelaskan, kriteria penerima bantuan yakni warga Indonesia, memiliki KTP Elektronik dan KK, memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat keterangan usaha atau NIB, dan bukan ASN, TNI/Polri.

“Jadi kalau para pelaku usaha yang surat keterangan usaha masih dari kelurahan atau IUMK masih dari kelurahan, silakan mendaftar melalui OSS atau jika kesulitan bisa datang ke kantor kita supaya memperoleh NIB,” kata Donald.

Kemudian kata Donald, data para penerima bantuan tersebut akan diajukan oleh Disperindagkop dan UMKM, yang nantinya akan memuat NIK sesuai dengan KTP dan KK, alamat serta bidang usaha yang bersangkutan.

“Kemudian nomor telepon yang masih aktif, itu penting. Kemudian kriteria inikan usaha mikro, tetapi sekarang ada perubahan sesuai dengan PP Nomor 7 Tahun 2021 bahwa usaha mikro itu modalnya sampai dengan satu milyar. Ya, bisa untuk aset modal. Sedangkan omzetnya sampai dengan Rp2 miliar,” ucapnya. (Jhonny)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *