PANGKALPINANG, FAKTABERITA.CO.ID — Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang, melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim), akan terus berupaya mengentaskan rumah kumuh, diantaranya melalui program bantuan perbaikan rumah tidak layak huni (RTLH).
Kepala Disperkim Kota Pangkalpinang Miego mengatakan, program bantuan perbaikan rumah tidak layak huni terus dilanjutkan, karena manfaatnya cukup besar bagi masyarakat miskin atau berpenghasilan rendah.
” Untuk pembangunan baru (PB) ada 32 rumah yang akan kita bedah melalui APBD Kota Pangkalpinang, sedangkan program peningkatan kualitas (PK) sebanyak 49 rumah bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN,”ujarnya, Rabu (3/3/2021).
Miego menyebutkan, untuk program PK terfokus pada wilayah yang masuk kategori kawasan kumuh, yakni Kelurahan Semabung Lama, Pasir Putih dan Lontong Pancur.
“Untuk program PK melalui DAK ini mendapatkan bantuan berupa bahan material sebesar Rp15 juta dan Rp2,5 juta untuk upah dengan swakelola atau swadaya masyarakat,” ungkapnya.
Miego menyampaikan, berdasarkan data pada tahun 2020, jumlah rumah yang masuk kategori tidak layak huni di Kota Pangkalpinang sebanyak 1.503 unit, namun pihaknya berkomitmen untuk mengentaskan melalui program ini.
“Program ini setiap tahun selalu kita anggarkan. Sesuai target dan komitmen Wali Kota Pangkalpinang untuk mengentaskan rumah tidak layak huni sampai tahun 2024,” ujarnya.
Miego berharap, Pemprov Babel dan pihak ketiga atau swasta dapat membantu Pemkot Pangkalpinang untuk mengentaskan program bedah rumah tidak layak huni ini.
“Harapannya ada kolaborasi dari Pemprov Babel dengan memberikan bantuan kepada masyarakat, yang memiliki tempat tinggal yang tidak layak, agar mendapat tempat tinggal yang layak dihuni,” harapnya.(Jhonny)