Ditpolairud Babel Musnahkan 1 Ton Daging Babi Tanpa Izin

Anggota Ditpolairud Polda beserta Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Babel sedang membongkar styrofoam yang berisikan daging babi ilegal untuk dimusnahkan di daerah kawasan pelabuhan Pangkal Balem. Selasa, 11 juni 2024 lalu.

FAKTA BERITA, PANGKALPINANG – Ditpolairud Polda Bangka Belitung (Babel) memusnahkan 1 ton daging babi yang dikemas dalam box sterofoam dan diamankan pada Selasa 11 juni 2024 lalu.

 

Daging tersebut berasal dari Pulau Belitung11/6/2024 dan akan dikirim ke Sungailiat, Kabupaten Bangka. Barang bukti ini diamankan di Pelabuhan ASDP Sadai, Kabupaten Bangka Selatan, saat diangkut menggunakan truk BN 8231 WP dari Pelabuhan Tanjung Ru.

 

Pemusnahan dilakukan dengan membakar dan mengubur daging tersebut di kawasan Dermaga Ditpolairud bersama Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Babel.

 

“Kami memusnahkan 1 ton daging babi yang sudah mulai membusuk berdasarkan rekomendasi Balai Karantina,” ungkap AKBP Ridman T Gultom, Kasubdit Gakkum Ditpolairud Babel, Kamis (13/6/2024).

Dari pengungkapan kasus ini, tiga tersangka telah ditetapkan, yakni AR sebagai sopir, HR sebagai kolektor, dan O sebagai koordinator. Modus yang digunakan termasuk baru, yakni pengiriman pasir timah yang ditutupi daging babi.

Kepala Balai Karantina, Hasim, menjelaskan bahwa daging ini diperkirakan telah satu minggu dipotong dan tidak memiliki izin resmi.

“Pengiriman daging tanpa izin bisa menyebabkan penyebaran penyakit seperti ASF atau Flu Babi Afrika,” jelas Hasim.

Para pelaku dikenakan Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman 5 tahun penjara, serta Pasal 88 huruf a dan c UU No. 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman 8 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *