DLH Basel Ubah Gang Sempit jadi Tempat Retribusi Sampah

FAKTABERITA, BANGKA SELATAN – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bangka Selatan berupaya mengatasi persoalan sampah ditengah masyarakat, seperti contoh sampah dari rumah warga yang berada di jalan sempit atau pun gang yang tidak dapat dilewati oleh mobil pengangkut sampah sehingga tidak dapat diangkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah.

 

Untuk mengatasi masalah tersebut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bangka Selatan akan segera melakukan pendataan rumah-rumah warga yang berada di gang sempit untuk selanjutnya dimasukkan ke dalam data sebagai objek retribusi sampah.

 

Langkah itu diperlukan selain mengatasi sampah dari rumah warga yang tidak dapat di jangkau oleh mobil pengangkut sampah juga sebagai langkah untuk menaikkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bangka Selatan.

 

Tak hanya itu saja, guna mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan juga mulai melakukan pendataan ke pertokoan, rumah makan maupun ke sejumlah pelaku usaha lainnya di Kota Toboali.

 

Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3 dan Peningkatan Kapasitas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bangka Selatan, Gitto Arsyad, mengatakan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan memang akan segera melakukan pendataan serta penetapan objek pajak baru melalui retribusi sampah.

 

“Langkah tersebut dilakukan guna mengatasi persoalan sampah di tengah masyarakat yang tak terangkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah, sekaligus menjadi upaya peningkatan PAD dari retribusi sampah,” katanya, Jum’at (19/01/2024).

 

Disebutkan Gitto, PAD yang di dapatkan dari retribusi sampah di tahun 2023 sekitar Rp 200 juta, namun di tahun 2024 ini ditargetkan penghasilan dari retribusi sampah bisa mencapai Rp 400 juta.

 

Sedangkan pada tahun 2023 kemarin penghasilan retribusi sampah hanya diperoleh dari perkantoran dan pasar saja, dengan adanya objek retribusi sampah yang baru diharapkan tahun ini penerimaan dari hasil penarikan retribusi sampah naik hingga 100 persen.

 

“Sementara yang menjadi objek retribusi sampah, meliputi rumah-rumah warga, pelaku usaha, toko, rumah makan, kafe, fasilitas publik hingga perkantoran, bahkan gang – gang kecil yang tak bisa dimasuki oleh mobil pengangkut sampah juga tak luput dari pendataan tersebut,” jelasnya.

 

Dijelaskannya, selama ini DLH tidak memiliki data real terkait masyarakat yang menjadi objek retribusi sampah. Oleh karena itu, seiring dengan peningkatan target PAD pihaknya mulai melakukan pendataan, karena pendataan ini sangat penting guna mengetahui berapa objek retribusi sampah yang ada di Kota Toboali.

 

Selain itu, imbuh Gitto, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangka Selatan tentunya akan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat terlebih dahulu sebelum program dalam meningkatkan PAD dan inovasi yang telah disiapkan kedepannya dijalankan.

 

“Sebelum nantinya masyarakat ditetapkan sebagai objek retribusi persampahan, tentunya kami harus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” tuturnya.

 

Lebih lanjut, untuk memudahkan penarikan retribusi sampah ini, nantinya DLH Bangka Selatan sudah menyiapkan inovasi, yakni Pembuatan Chip Retribusi Sampah (Peci Resam) yaitu, basis penggunaan teknologi layanan elektronik yang dapat digunakan untuk kemudahan penarikan retribusi pelayanan persampahan, dan dampaknya dapat meningkatkan PAD serta penarikan retribusi sampah lebih transparan.

 

Peci Resam ini juga berguna agar tidak terjadi kebocoran retribusi dalam pengelolaan sampah, karena pembuatan kartu retribusi sampah menjadi kunci utama sebagai upaya transparansi dalam penarikan atau pemungutan retribusi sampah.

 

“Nantinya lebih transparan soal retribusi ini dan masyarakat bisa mengetahui, serta kita juga bisa tahu siapa masyarakat yang belum bayar retribusi dan siapa saja yang tidak terlibat dalam retribusi,” terang Gitto.

 

Lebih jauh Gitto menyampaikan, saat ini sekitar 700 an yang terdata sebagai objek penarikan retribusi sampah dan terus berupaya mendata dengan teliti objek mana saja yang masuk menjadi penarikan retribusi sampah, serta dirinya optimis pada tahun 2024 target PAD dari retribusi sampah dapat melampaui target yang telah ditetapkan.

 

“Kita masih berupaya mendata lebih jauh lagi dengan teliti, agar yang menjadi objek masuk dalam retribusi sampah ini sesuai dengan harapan kita dan mengenai besaran retribusi masih belum bisa ditetapkan, menunggu selesainya pendataan tersebut,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *