PANGKALPINANG, FABERTA — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pangkalpinang, akan mengambil Mobil Satgas Smile ( Mobil Pink) baik secara operasional dan retribusi, yang sebelumnya dikelola oleh setiap kelurahan di kota itu.
“Rencana tahun depan mobil pink akan diambil DLH, kalau saat ini masih di bawah kelurahan sampai 2021 ini. Rencananya tahun 2022 secara penganggaran sudah direncanakan,” kata Plt Kadis DLH Kota Pangkalpinang, Endang, Selasa, (23/6/2021).
Endang menyebut, untuk saat ini semua operasional dan pelaksanaan masih di kelurahan, kemudian untuk retribusi disetor melalui kas daerah, sesuai dengan target wajib retribusi.
“Mereka yang menentukan target berapa jumlah pelanggan yang wajib membayar retribusi,” katanya.
Ia mengatakan, untuk tarif retribusi mobil pink sebesar Rp. 15 ribu, yang sudah tertuang dalam Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Persampahan.
“Untuk pungutan mobil pink pihak kelurahan menyampaikan jumlah wajib retribusi yang berlangganan, dari DLH memberikan karcis sesuai data yang diberikan,” ujarnya.
Endang mengakui, pada tahun 2020 lalu ditemukan ada beberapa kelurahan, yang menyetor retribusi ke kas daerah, namun tidak sesuai dengan target.
“Hal ini sempat menjadi temuan BPK, kami di instruksikan untuk membuat SOP mengenai hal tersebut. Agar mobil pink lebih efektif, maka kami akan ambil alih pengelolaannya,”ucapnya. (Gusti)