FAKTA BERITA, PANGKALPINANG – Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Didit Srigusjaya, menerima audiensi dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Front Persaudaraan Islam (FPI) Babel pada Selasa (18/2/2025).
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan DPD FPI Babel menyampaikan aspirasi terkait proyek strategis nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, yang menjadi perhatian mereka.
Ketua Mahkamah Konstitusi DPD FPI Babel, Sandi Wijaya, menyampaikan tiga tuntutan utama dalam pertemuan tersebut. Pertama, mereka meminta agar status PSN PIK 2 dicabut dan dibatalkan. Kedua, mereka mendesak agar pihak-pihak yang terlibat dalam polemik proyek tersebut diproses secara hukum. Ketiga, mereka berharap pemerintah, khususnya Presiden Prabowo Subianto, melakukan evaluasi terhadap proyek PSN yang telah ditetapkan oleh pemerintahan sebelumnya.
“Kami berharap DPRD Provinsi Bangka Belitung dapat meneruskan aspirasi ini ke DPR RI di Senayan,” ujar Sandi Wijaya. Ia juga menambahkan bahwa pihaknya menginginkan DPR RI untuk menindaklanjuti permohonan tersebut dengan memanggil pihak eksekutif serta mendorong Presiden agar menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mencabut status PSN PIK 2.
Menanggapi aspirasi yang disampaikan, Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, menegaskan bahwa pihaknya akan menyampaikan tuntutan ini ke DPR RI dan pemerintah pusat. Namun, ia juga mengingatkan bahwa keputusan akhir mengenai status PSN PIK 2 tetap berada di tangan pemerintah pusat.
“Meskipun ini bukan kewenangan provinsi, kami tetap akan menyampaikan aspirasi ini, namun keputusan ada di pemerintah pusat dan DPR RI, apakah akan ditindaklanjuti atau tidak.” Kata Didit.
Pertemuan ini mencerminkan bahwa polemik terkait PSN PIK 2 masih menjadi perhatian berbagai pihak di Babel. Aspirasi yang disampaikan oleh DPD FPI Babel diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah pusat dalam mengambil keputusan terkait proyek tersebut.