FAKTA BERITA, PANGKAL PINANG – Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kini telah membuka akses pelaporan capaian realisasi investasi untuk triwulan I. Pelaku usaha diberikan kesempatan untuk menyampaikan realisasi investasinya mulai 20 Maret hingga 20 April 2024.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bangka Belitung, Darlan menjelaskan bahwa data realisasi investasi triwulan I di Bangka Belitung akan diumumkan pada akhir April.
“Pelaku usaha saat ini sedang mengisi data realisasi investasinya. Setelah 20 April, data tidak dapat lagi diunggah,” ungkap Darlan. Jumat, (19/4/2024).
Ia menambahkan bahwa ada sanksi yang diberlakukan jika pelaku usaha tidak menyampaikan Laporan Kinerja Penanaman Modal (LKPM) melalui sistem Online Single Submission (OSS).
“Jika tiga kali berturut-turut pelaku usaha tidak menyampaikan LKPM melalui sistem, akan diberikan surat peringatan. Jika tidak diindahkan, izin usaha dapat dicabut,” tegasnya.
Meskipun begitu, pelaku usaha di Bangka Belitung dinilai cukup patuh dalam pelaporan investasi mereka.
“Kami terus melakukan sosialisasi dan bimbingan teknis kepada pelaku usaha, sehingga mereka semakin memahami prosesnya,” jelas Darlan.
Pemerintah Provinsi Babel tetap optimis terhadap pertumbuhan investasi di Bangka Belitung pada triwulan I tahun 2024. Dengan target investasi sebesar Rp25 triliun yang ditetapkan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Investasi, Provinsi Babel memiliki target investasi sebesar Rp3 triliun dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN).
“Kami tetap optimis dengan pertumbuhan investasi di triwulan I ini,” pungkas Darlan.