FAKTABERITA, NASIONAL — Ketua Umum Dewan Pengurus KORPRI Nasional yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrullah mengusulkan kenaikan batas usia pensiun (BUP) bagi para ASN atau PNS (Pegawai Negeri Sipil).
Usulan tersebut mencakup JPT Utama hingga usia 65 tahun, JPT Madya atau Eselon I hingga 63 tahun, JPT Pratama atau Eselon II sampai 62 tahun, Eselon III dan IV hingga 60 tahun, serta untuk Jabatan Fungsional Utama hingga usia 70 tahun.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, memberikan kritik terhadap proposal dari Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Nasional tersebut. Dia menekankan pentingnya adanya regenerasi dan peluang bagi generasi muda.
“Kalau aparatur negara sama aparatur pemerintahan terus, selalu, minta nambah usia kerja, bagaimana dengan generasi kita? Anak-cucu kita kan butuh kerjaan juga, mau ditempatkan di mana?” ujar Arse kepada dikutip faktaberita.co.id Sabtu, (24/5).
Politikus dari Partai Golkar ini menilai bahwa usia pensiun ASN yang saat ini ditetapkan di angka 60 tahun sudah cukup ideal.
Dia juga mengingatkan bahwa Indonesia akan mengalami bonus demografi dengan meningkatnya jumlah anak muda. Oleh karena itu, usulan untuk memperpanjang usia pensiun dianggap tidak sejalan dengan kebutuhan saat ini.



















