PANGKALPINANG, FAKTA BERITA – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memfasilitasi audiensi antara masyarakat Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka, dengan pihak terkait aktivitas pertambangan CV Tri Mitra Resource (TMR), Kamis (21/5/2026).
Pertemuan yang digelar di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Babel itu dipimpin langsung Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya, bersama Komisi III DPRD, perwakilan masyarakat, organisasi perangkat daerah (OPD), serta pihak perusahaan.
Dalam audiensi tersebut, berbagai aspirasi masyarakat mengemuka. Mulai dari persoalan keselamatan kerja, dampak lingkungan, penggunaan mesin dompeng, hingga ketergantungan ekonomi warga terhadap aktivitas tambang.
Didit Srigusjaya menyampaikan bahwa dari lima tuntutan yang diajukan masyarakat, sebagian besar telah menemukan titik terang. “Alhamdulillah, dari lima tuntutan, empat sudah diakomodasi,” ujarnya usai rapat.
Meski demikian, masih ada satu isu krusial yang belum tuntas, yakni terkait lokasi aktivitas tambang yang dinilai berpotensi membahayakan keselamatan pekerja. Persoalan ini masih dibahas bersama PT Timah.
Didit menegaskan, masyarakat sejatinya tidak menuntut untuk menambang di wilayah inti atau zona primer yang memiliki risiko tinggi. Warga hanya berharap diberikan ruang untuk bekerja di area pinggiran atau yang disebut sebagai “kulit” tambang.
“Masyarakat ingin menambang di bagian kulit, bukan di area primer. Karena di zona primer itu berkaitan langsung dengan keselamatan kerja,” jelasnya.



















