PANGKALPINANG, FAKTA BERITA – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mulai mendorong langkah konkret untuk mengoptimalkan potensi pendapatan daerah melalui perubahan regulasi pajak dan retribusi.
Hal ini disampaikan dalam Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Babel, Senin (18/5/2026).
Paripurna tersebut menjadi momentum awal evaluasi kebijakan pendapatan daerah, khususnya terhadap sektor-sektor yang dinilai belum memberikan kontribusi maksimal. DPRD menilai perlu adanya penyesuaian regulasi, seiring terbitnya kebijakan terbaru dari pemerintah pusat.
Wakil Ketua DPRD Babel, Eddy Iskandar, menegaskan bahwa perubahan perda ini tidak sekadar bersifat administratif, melainkan bertujuan memperkuat kapasitas fiskal daerah dalam menghadapi meningkatnya kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik.
“Perubahan ini juga menyesuaikan dengan keputusan terbaru dari Kementerian Dalam Negeri terkait penyesuaian tarif,” ujar Eddy.
Ia menambahkan, salah satu fokus pembenahan adalah sektor retribusi daerah yang selama ini belum tergarap optimal. Pemerintah daerah didorong untuk lebih kreatif dalam memanfaatkan aset yang dimiliki agar tidak lagi menjadi sumber daya pasif.
Eddy mencontohkan pemanfaatan ruang jalan yang tidak hanya terbatas pada badan jalan, tetapi juga mencakup ruang di atas maupun di bawahnya yang berpotensi menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD).
“Selama ini masih banyak potensi retribusi yang belum berjalan maksimal. Karena itu perlu dilakukan perubahan perda agar bisa dioptimalkan,” jelasnya.
Dorongan tersebut sekaligus menjadi sinyal bahwa ke depan, pengelolaan aset daerah akan diarahkan lebih produktif, terukur, dan berorientasi pada peningkatan pendapatan.
Meski demikian, Eddy menegaskan bahwa perubahan perda ini tidak berkaitan dengan persoalan royalti timah. Menurutnya, regulasi terkait royalti tetap mengacu pada ketentuan Kementerian ESDM dan tidak mengalami perubahan.
“Royalti timah tidak ada masalah. Hak daerah tetap. Yang menjadi persoalan saat ini adalah keterlambatan penyaluran dana bagi hasil dari kementerian,” tegasnya.
Ia memastikan, DPRD bersama pemerintah daerah terus mendorong agar hak daerah tersebut segera direalisasikan, meskipun prosesnya berjalan terpisah dari pembahasan perda pajak dan retribusi.
Dengan adanya revisi perda ini, DPRD Babel berharap potensi pendapatan daerah dapat digali lebih maksimal, sekaligus memperkuat kemandirian fiskal daerah di tengah tantangan pembangunan yang terus meningkat.



















