DPRD Babel Dorong Pemprov Tindaklanjuti Temuan BPK dalam Rapat Paripurna

FAKTA BERITA, PANGKALPINANG – DPRD Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menyampaikan rekomendasi tindaklanjut atas laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Babel Tahun Anggaran 2023 dalam rapat paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Babel, Rabu (10/7/2024).

 

Bacaan Lainnya

Penjabat (Pj) Gubernur Babel, Safrizal ZA, mengapresiasi rekomendasi tersebut dan menegaskan komitmen Pemprov Babel untuk memperbaiki kelemahan dan kekurangan yang ditemukan oleh BPK.

 

“Kegiatan ini sebagai fasilitasi dalam percepatan penyelesaian tindaklanjut hasil pemeriksaan, juga menjadi sarana untuk bersilaturahmi serta menjalin kebersamaan. Sehingga akan tercipta sinergitas yang kondusif dalam pembenahan dan peningkatan kualitas pembinaan dan pengawasan yang lebih berdaya guna dan berhasil guna, demi pencapaian visi dan misi Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” ujar Safrizal dalam sambutannya.

 

Pemprov telah menginstruksikan perangkat daerah terkait untuk segera menindaklanjuti temuan, termasuk menginventarisir potensi pendapatan dan membuat payung hukum sebagai dasar pemungutan.

 

“Di antaranya segera menginventarisir potensi pendapatan yang bersumber dari kegiatan penyelenggaraan penilaian potensi dan kompetensi pada BKPSDMD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, serta membuat payung hukum sebagai dasar pemungutannya. Kemudian menginventarisir potensi pendapatan yang bersumber dari BLUD di sekolah termasuk membuat payung hukum sebagai dasar pemungutannya,” tutur Safrizal.

 

Safrizal juga menginstruksikan OPD terkait untuk memutakhirkan dan memadankan data kependudukan guna memverifikasi pembayaran bantuan iuran jaminan kesehatan bagi peserta PBPU dan BP kelas 3.

 

“Terkait hal tersebut, kami harap penyelesaiannya tidak perlu menunggu hingga 60 hari kerja, tetapi sebaiknya segera ditindaklanjuti, baik untuk temuan yang bersifat administratif maupun yang menyangkut pengembalian kerugian. Saya ingatkan agar benar-benar memperhatikan batas waktu penyelesaian tindak lanjut tersebut,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *