DPRD Babel Kawal Lima Tuntutan Warga ke PT GML

FAKTA BERITA, PANGKALPINANG — DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengawal lima tuntutan masyarakat dari delapan desa di Kabupaten Bangka kepada PT Gunung Maras Lestari (GML) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pembangunan kebun plasma di area Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan tersebut, di Ruang Badan Musyawarah DPRD Babel, Rabu (20/5/2026).

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya itu dihadiri perwakilan masyarakat dari Desa Bakam, Dalil, Mangka, Mabat, Bukit Layang, Kayu Besi, Sempan dan Air Duren. Dalam forum tersebut, warga menyampaikan sejumlah aspirasi yang dinilai belum dipenuhi oleh perusahaan perkebunan sawit tersebut.

Bacaan Lainnya

Didit mengatakan, tuntutan utama masyarakat adalah realisasi kebun plasma sebesar 20 persen dari total kebun inti sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku. Selain itu, warga juga meminta PT GML segera menyelesaikan kewajiban pembayaran NOP yang masih tertunggak.

Tak hanya itu, masyarakat juga menyoroti persoalan pembelian tandan buah segar (TBS) sawit milik warga yang disebut-sebut tidak seluruhnya diterima perusahaan.

“Kami meminta masyarakat di sekitar wilayah operasional PT GML menjadi prioritas, termasuk dalam pembelian hasil TBS masyarakat. Karena informasi yang kami terima, masih ada hasil sawit warga yang tidak dibeli,” kata Didit.

Aspirasi lainnya menyangkut rekrutmen tenaga kerja yang diharapkan lebih mengutamakan warga di sekitar area operasional perusahaan. Warga juga meminta program Kemitraan Kebun Sawit Lokal (KKSL) tidak digabungkan ke dalam skema plasma, melainkan berdiri sebagai program tersendiri.

Menurut Didit, masa berlaku HGU PT GML seluas sekitar 12 ribu hektare akan berakhir pada 28 November 2028. Karena itu, masyarakat masih memiliki ruang untuk menyampaikan berbagai usulan sebelum proses perpanjangan dilakukan.

Pos terkait