PANGKALPINANG, FAKTA BERITA – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui Komisi IV terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan yang kini telah memasuki tahap akhir pembahasan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Hal ini disampaikan Ketua Komisi IV Heryawandi sekaligus memimpin rapat koordinasi penyusunan standar pelayanan minimal Perda terkait Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan yang dihadiri juga Wakil Ketua Komnas Perempuan Ratna Batara Munti, anggota Komisi IV DPRD Babel, OPD terkait, yang berlangsung di ruang Banmus, Senin (11/5/2026).
Dalam hal ini, Heryawandi mengatakan proses penyempurnaan regulasi turut diperkuat melalui masukan dari Komnas Perempuan dan kegiatan konsultasi dan koordinasi di Bangka Belitung.
“Alhamdulillah untuk Perda ini sudah tahap akhir dan saat ini sedang berprosesi di Kemendagri. Tentu hadirnya Komnas Perempuan pada rapat hari ini sangat penting untuk penyempurnaan isi Perda,” ujarnya kepada awak media.
Menurut Heryawandi, masukan dari Komnas Perempuan ini menjadi bagian penting dalam penyempurnaan substansi Perda agar selaras dengan standar perlindungan perempuan secara nasional.
“Harapannya hadirinya Komnas Perempuan ini, seluruh masukan dan catatan penting yang dibahas dapat menjadi bahan evaluasi berharga untuk menyempurnakan substansi Perda sebelum ditetapkan,” ucapnya.
Lanjutnya, Perda ini tidak hanya disusun sekadar sebagai aturan formal belaka, namun memiliki penekanan utama pada keterlibatan dan peran seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) dalam memberikan perlindungan.
“Perda ini sebenarnya lebih menekankan pada peran semua pemangku kepentingan dalam perlindungan perempuan. Pasalnya, akhir-akhir ini eskalasi kasusnya agak meningkat di provinsi kita,” sebutnya.



















