“DPRD Babel Minta Kejelasan Izin Pertambangan Rakyat ke Ditjen Minerba untuk Perbaikan Ekonomi Daerah”

Ketua Bapemperda DPRD Babel, Ferdiansyah, bersama anggota dan wakil ketua DPRD Babel, mengadakan koordinasi dan konsultasi dengan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia di Jakarta pada Selasa, (2/4/20204)

FAKTA BERITA, JAKARTA – Perekonomian Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), yang sangat bergantung pada sektor pertambangan timah, terus mengalami penurunan tajam. Hingga kini, pemerintah belum mengeluarkan izin pertambangan rakyat (IPR), yang menjadi salah satu faktor merosotnya kondisi ekonomi daerah tersebut.

Menanggapi situasi ini, Ketua Bapemperda DPRD Babel, Ferdiansyah, bersama anggota dan wakil ketua DPRD Babel, mengadakan koordinasi dan konsultasi dengan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia di Jakarta pada Selasa, 2 April 2024. Mereka membahas permasalahan yang dihadapi sektor pertambangan di Bangka Belitung.

“Dengan terbitnya UU No. 3 Tahun 2020 dan UU No. 11 Tahun 2020 serta PP No. 25 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang energi dan sumber daya mineral, dampaknya sangat besar, terutama bagi daerah kami yang sekitar 60 persen bergantung pada pertambangan,” ungkap Ferdiansyah.

Dia menekankan bahwa perubahan regulasi ini membuat Perda No. 7 Tahun 2014 tentang pengelolaan pertambangan mineral tidak lagi berlaku, sehingga diperlukan kejelasan tentang langkah-langkah yang harus diambil oleh pemerintah daerah.

Kedatangan rombongan DPRD Babel disambut hangat oleh Sekretaris Ditjen Minerba, Rita S, beserta jajaran. Dalam pertemuan tersebut, Ferdiansyah mengungkapkan kekhawatirannya mengenai pendapatan asli daerah (PAD) yang terus menurun. “Kami hanya mendapatkan kerusakan lingkungan dan APBD kami makin kecil. Dari 3 triliun APBD, 2 triliunnya dibantu oleh pusat. PAD kami hanya 1 triliun dan terus berkurang, bahkan sampai hari ini kami masih defisit sekitar 200-300 miliar,” jelasnya.

Ferdiansyah, politisi dari Partai Gerindra, berharap proses penerbitan IPR dapat berjalan lancar dan sesuai dengan regulasi yang jelas seperti Perda atau Pergub, sehingga bisa meningkatkan PAD dan kesejahteraan masyarakat Babel.

Diketahui, Kementerian ESDM RI telah menetapkan sekitar 123 wilayah pertambangan rakyat (WPR) di Babel seluas 8.568,35 hektare. “Kami di daerah terkena dampak pasca tambang ini. Apa yang bisa kami lakukan untuk meningkatkan PAD? Apakah harus dijadikan Perda atau Pergub dalam mengatur tata kelola pertambangan, pajak, dan retribusi daerah?” tambah Ferdiansyah.

Sekretaris Ditjen Minerba, Rita S, menegaskan bahwa IUP (Izin Usaha Pertambangan) merupakan kewenangan pusat. “Untuk Babel, tercatat ada 211 IUP, terdiri dari 94 IUP swasta dan 117 IUP PT Timah. Kami memiliki 18 inspektur tambang yang bertugas melakukan pembinaan dan pengawasan terkait teknis penambangan,” jelasnya.

Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Babel Beliadi dan Heryawandi, Sekretaris DPRD Babel Marwan, anggota Bapemperda Mansah, serta perwakilan Dinas ESDM Babel. Mereka semua berharap bahwa hasil koordinasi ini akan membawa solusi bagi masalah ekonomi dan pertambangan di Bangka Belitung.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *