FAKTA BERITA, PANGKALPINANG — DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna DPRD Babel, Senin (22/6/2026).
Pengesahan regulasi tersebut menjadi langkah baru dalam penataan sektor pertambangan di Bangka Belitung, khususnya dengan memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengelola pertambangan melalui skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR) secara legal dan sesuai aturan.
Seluruh fraksi DPRD Babel menyatakan persetujuan terhadap Perda tersebut. Regulasi ini diharapkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat yang selama ini menggantungkan kehidupan dari sektor pertambangan, namun belum memiliki kepastian hukum dalam menjalankan aktivitasnya.
Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya mengatakan, lahirnya Perda Minerba menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah dan DPRD dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat, terutama kelompok penambang rakyat.
Menurutnya, sektor pertambangan memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian daerah dan perlu dikelola dengan aturan yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
“Perda ini merupakan langkah untuk memberikan kepastian bagi masyarakat. Kita ingin potensi sumber daya alam yang ada dapat memberikan dampak ekonomi, meningkatkan pendapatan, serta memperkuat daya beli masyarakat,” ujar Didit.
Ia menjelaskan, penerapan IPR nantinya harus berjalan sesuai ketentuan hukum dan tidak boleh keluar dari tujuan awal pembentukan regulasi tersebut. Karena itu, penyusunan aturan turunan berupa Peraturan Gubernur (Pergub) menjadi tahapan penting yang harus dilakukan secara hati-hati.



















