FAKTA BERITA, PANGKALPINANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Babel Tahun 2024–2029 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Babel, Senin (6/10/2025).
Pengesahan tersebut dilakukan setelah tujuh fraksi DPRD Babel menyatakan persetujuan terhadap Ranperda RPJMD yang menjadi arah kebijakan pembangunan lima tahun ke depan. Sidang paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Babel, Beliadi, dan dihadiri oleh Gubernur Babel Hidayat Arsani, Wakil Ketua DPRD Eddy Iskandar, serta jajaran pejabat Pemerintah Provinsi Babel.
Sebelum pengesahan RPJMD, sidang paripurna juga diawali dengan pelantikan dr. Zarril Khiffari sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Babel menggantikan Aksan Visyawan yang mengundurkan diri karena maju sebagai calon kepala daerah pada Pilkada Bangka 2025.
Dalam rapat tersebut, masing-masing fraksi DPRD Babel turut menyampaikan catatan strategis terhadap RPJMD yang disusun oleh Pemerintah Provinsi. Selain itu, paripurna juga diisi dengan penyampaian hasil reses masa sidang III tahun sidang I dari setiap daerah pemilihan untuk dijadikan pokok-pokok pikiran DPRD Babel.
Wakil Ketua DPRD Babel, Beliadi, menyampaikan apresiasi atas sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam proses penyusunan hingga pengesahan RPJMD.



















