PANGKALPINANG, FAKTABERITA – DPRD Kepulauan Bangka Belitung telah menerima surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri yang meminta untuk menjadwalkan rapat paripurna pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Babel. Diketahui, pasangan Erzaldi Rosman-Abdul Fatah akan habis masa jabatannya dalam waktu dekat.
Atas nama Menteri Dalam Negeri, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Akmal Malik telah menyurati DPRD Babel agar pimpinan DPRD Provinsi mengusulkan pemberhentian gubernur dan/atau wakil gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri dengan melampirkan risalah dan berita acara rapat paripurna DPRD Provinsi tentang pengumuman usulan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur.
Atas adanya surat edaran Mendagri
bernomor 131/2188/OTDA tertanggal 24 Maret 2022 itu, segera ditindaklanjuti oleh DPRD Babel.
“Sesuai aturan surat edaran tersebut sudah kita usulkan untuk diagendakan di bulan April,” kata Sekretaris DPRD Babel, M Haris, Selasa (30/3/2022).
Namun sebelumnya, penetapan jadwal sidang paripurna pemberhentian gubernur dan wagub, akan dibahas oleh Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Babel yang akan menggelar rapat dalam beberapa hari ke depan.
Didasari surat edaran Mendagri itu,
usulan pemberhentian gubernur dan/atau wakil gubernur disampaikan kepada Mendagri paling lambat 30 hari kalender, sebelum masa berakhir masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Babel yang diketahui akan berakhir pada tanggal 12 Mei 2022 mendatang. (FB01)