PANGKALPINANG, FABERTA – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bangka Belitung (Babel) mengapresiasi kunjungan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) dan Komisi Informasi (KI) Babel.
Kunjungan tersebut dalam rangka penyerahan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) tahun 2020. KI dan KPID pun menyampaikan aspirasi mengenai Perda nomor 6 tahun 2019 pasal 36 yang mengatur tentang Syarat Calon Anggota Komisi Informasi.
“Komisi Informasi tadi menyampaikan perda tentang syarat untuk mendaftarkan diri atau ikut pemilihan Anggota Komisi Informasi, dalam Perda itu menjelaskan bahwa proses rekrutmen untuk lima komisioner itu harus ada pejabat ASN eselon II aktif, tidak boleh pensiunan,” ujar Ketua DPRD Babel, Herman Suhadi, Rabu (17/3).
Namun, Herman Suhadi pesimis adanya ASN eselon II yang mau menjadi anggota KI. Karena golongan eselon II setara Kepala Dinas atau Sekretaris Daerah.
“Menurut sudut pandang saya pribadi, untuk mencari ASN eselon II yang mau bergabung untuk menjadi Anggota Komisi Informasi yang aktif itu agak sulit, karena dia harus kepala dinas atau sekda, nah apakah ada yang mau ikut sebagai anggota itu,” ujarnya.
“Oleh karena itu, tadi saya katakan, ketika perda itu merunut dari peraturan yang lebih tinggi, berarti ini mungkin PP-nya atau apanya yang harus kita tinjau, tapi kalau perda itu merupakan muatan lokal atau khusus Babel, ya itu kita revisi perda-nya, jadi kita pelajari dulu,” lanjut Herman.
KPID juga turut menyampaikan aspirasi tentang tata cara pemilihan anggota KPID yang sampai saat ini belum diatur ke dalam Peraturan Gubernur (Pergub).
Merespon aspirasi tersebut DPRD akan melayangkan surat ke eksekutif agar merancang Pergub tersebut.
“Aspirasi yang disampaikan oleh kawan-kawan KPID itu mengenai Pergub tentang Tata Cara Pemilihan Anggota KPID itu sampai hari ini belum ada, jadi melalui kesempatan ini, kami akan melayangkan surat ke Pemprov untuk membuat pergub itu,” tutup Herman. (robby)