DPRD Babel Tampung Aspirasi KPID dan KI, Tapi Sulit Direalisasikan, Soal Apa?

PANGKALPINANG, FABERTA – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bangka Belitung (Babel) mengapresiasi kunjungan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) dan Komisi Informasi (KI) Babel.

Kunjungan tersebut dalam rangka penyerahan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) tahun 2020. KI dan KPID pun menyampaikan aspirasi mengenai Perda nomor 6 tahun 2019 pasal 36 yang mengatur tentang Syarat Calon Anggota Komisi Informasi.

Bacaan Lainnya

“Komisi Informasi tadi menyampaikan perda tentang syarat untuk mendaftarkan diri atau ikut pemilihan Anggota Komisi Informasi, dalam Perda itu menjelaskan bahwa proses rekrutmen untuk lima komisioner itu harus ada pejabat ASN eselon II aktif, tidak boleh pensiunan,” ujar Ketua DPRD Babel, Herman Suhadi, Rabu (17/3).

Namun, Herman Suhadi pesimis adanya ASN eselon II yang mau menjadi anggota KI. Karena golongan eselon II setara Kepala Dinas atau Sekretaris Daerah.

“Menurut sudut pandang saya pribadi, untuk mencari ASN eselon II yang mau bergabung untuk menjadi Anggota Komisi Informasi yang aktif itu agak sulit, karena dia harus kepala dinas atau sekda, nah apakah ada yang mau ikut sebagai anggota itu,” ujarnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *