DPRD Babel Targetkan Perda IPR Disahkan Sebelum Lebaran

Ketua DPRD Provinsi kep.Bangka Belitung, Didit Srigusjaya saat diwawancarai Wartawan usai Rapat Paripurna. Senin, (19/1/2026).

FAKTA BERITA, PANGKALPINANG – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mulai mengakselerasi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang pertambangan yang salah satu fokus utamanya adalah pengaturan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), dengan target pengesahan sebelum Hari Raya Idulfitri tahun ini.

Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, mengatakan Perda tersebut disiapkan sebagai jawaban atas kebutuhan masyarakat penambang rakyat yang selama ini beraktivitas tanpa kepastian hukum.

“Kita menargetkan sebelum Lebaran Perda ini sudah disahkan. Ini merupakan salah satu solusi agar penambang rakyat memiliki kepastian hukum, khususnya di Bangka Tengah, Belitung Timur, dan Bangka Selatan,” ujar Didit. Setelah rapat paripurna, senin (19/1/2026).

Namun demikian, Didit menyoroti belum masuknya sejumlah kabupaten lain dalam skema pengesahan IPR, seperti Bangka Barat, Belitung, dan Bangka Utara. Menurutnya, hal ini bergantung pada langkah pemerintah kabupaten masing-masing dalam mengusulkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Pertanyaannya sekarang, apakah bupati di daerah-daerah itu sudah mengusulkan WPR ke Kementerian ESDM atau belum. Kalau sudah, tentu bisa ikut. Masalahnya, jika Perda ini disahkan sekarang, IPR baru bisa berlaku untuk tiga kabupaten tersebut,” jelasnya.

Didit menegaskan, kewenangan pengusulan WPR sepenuhnya berada di tangan bupati, bukan pemerintah provinsi maupun DPRD provinsi. Ia menilai masih banyak kesalahpahaman di tengah masyarakat terkait mekanisme tersebut.

“Perlu saya luruskan, yang berhak mengusulkan WPR itu adalah bupati, bukan gubernur, bukan DPRD provinsi. Tugas kami di DPRD adalah menyiapkan payung hukumnya, sementara gubernur menangani aspek perizinan teknis,” tegas Didit.

Terkait daerah yang belum mengajukan usulan WPR, Didit menyebut DPRD provinsi tidak bisa mengambil langkah sepihak. Menurutnya, memasukkan wilayah tanpa usulan resmi justru berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Pos terkait