“Yang belum masuk sampai hari ini, tidak mungkin kita masukkan begitu saja. Kalau nanti muncul masalah, tentu DPRD yang disalahkan,” ungkapnya.
Ia pun mendorong pemerintah kabupaten yang belum mengusulkan WPR agar segera mengambil langkah konkret. Didit menilai keberadaan IPR sangat penting untuk mengakhiri polemik panjang penambangan rakyat di Bangka Belitung.
“Yang belum mengusulkan, segera mengusulkan. Rakyat membutuhkan kepastian. IPR ini adalah solusi untuk mengakhiri kekacauan soal legalitas penambangan rakyat,” katanya.
Didit juga meminta jajaran DPRD dan pihak terkait mempercepat pembahasan Perda tersebut, termasuk merumuskan sanksi hukum yang jelas. Untuk itu, DPRD Babel akan melibatkan Kejaksaan Tinggi dan Polda Bangka Belitung dalam proses finalisasi regulasi.
“Kami ingin Perda ini tidak hanya mengatur hak, tetapi juga kewajiban pemegang IPR. Karena itu, masukan dari Kejati dan Polda sangat penting,” tambahnya.
Di akhir pernyataannya, Didit berharap setelah Perda disahkan, proses evaluasi di tingkat pusat dapat berjalan cepat. Ia meminta Gubernur Bangka Belitung segera berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri agar regulasi tersebut tidak berlarut-larut.
“Evaluasi di pusat jangan sampai berbulan-bulan. Kalau bisa dipercepat tentu lebih baik, karena Perda ini sangat dibutuhkan masyarakat. Insyaallah, inilah jalan keluar untuk persoalan penambangan rakyat di Bangka Belitung agar memiliki kepastian hukum melalui IPR,” pungkasnya.



















