PANGKALPINANG, FAKTA BERITA— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar audiensi bersama masyarakat Desa Celuak dan Desa Romadhon, Kabupaten Bangka Tengah, Selasa (7/10/2025). Pertemuan ini membahas tuntutan masyarakat agar perusahaan-perusahaan perkebunan kelapa sawit di wilayah mereka segera merealisasikan kewajiban Corporate Social Responsibility (CSR) dan program plasma 20 persen.
Audiensi yang berlangsung di ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Babel itu dihadiri oleh Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya, Ketua Komisi I Pahlevi Syahrun, sejumlah anggota dewan, perwakilan Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Babel dan Kabupaten Bangka Tengah, pihak perusahaan sawit, serta kepala desa dan perwakilan masyarakat setempat.
Dalam pertemuan tersebut, masyarakat menegaskan agar perusahaan tidak lagi mengabaikan kewajiban yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Mereka meminta agar program CSR benar-benar menyentuh masyarakat sekitar dan pelaksanaan plasma 20 persen segera direalisasikan sesuai komitmen awal.
Ketua Komisi I DPRD Babel, Pahlevi Syahrun, menyampaikan bahwa aspirasi masyarakat ini harus menjadi perhatian serius seluruh pihak, terutama perusahaan yang beroperasi di Bangka Tengah.
“Jadi tadi masyarakat Desa Romadhon menyampaikan aspirasi tentang program CSR dan plasma 20 persen. Kita harapkan apa yang diaspirasikan ini dapat benar-benar dilaksanakan oleh perusahaan,” ujar Pahlevi.
Ia menegaskan bahwa CSR dan plasma 20 persen bukan sekadar bentuk kepedulian sosial, melainkan kewajiban hukum yang telah diatur dalam undang-undang dan peraturan pemerintah mengenai perkebunan.
DPRD Babel, lanjutnya, telah menugaskan Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah untuk segera melakukan pembahasan lanjutan bersama perusahaan dan masyarakat guna menindaklanjuti kesepakatan pelaksanaan plasma tersebut.
“Bila perusahaan tidak dapat memenuhi komitmen yang sudah diatur dalam undang-undang, maka ada sanksi administratif. Mulai dari denda, penghentian sementara kegiatan usaha, hingga pencabutan izin,” tegasnya.



















