BABEL, FABERTA — Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Herman Suhadi mengatakan kalau Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2019 tentang pengelolaan mineral ikutan dan produk samping timah statusnya belum dicabut, namun beberapa poin didalamnya tidak berlaku lagi kerena berbenturan dengan UU Cipta Kerja.
Untuk itu, Kata Herman, dengan tidak efektifnya Perda nomor 1 tahu 2019, pihaknya menyarankan eksekutif untuk mengajukan pencabutan Perda tersebut.
“Memang kita memiliki Perda nomor 1 tentang pengelolaan mineral ikutan dan produk samping timah, namun beberapa poin didalamnya tidak berlaku lagi semenjak disahkannya UU Cipta Kerja, sehingga saya menyarankan eksekutif untuk mengajukan usulan pencabutan Perda itu,” ucapnya, Jumat (30/7/2021).
Namun begitu, lanjut herman, mencabut sebuat perda ada prosedur dan tahapannya. Eksekutif sebagai eksekutor Perda harus mengajukan surat pencabutan Perda ke pimpinan DPRD.
Kemudian, pimpinan DPRD mendelegasikan surat tersebut ke Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bampeperda), setelah itu melalui hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus), DPRD akan memanggil biro hukum pemprov untuk mengadakan MoU tentang usulan pencabutan perda tersebut, hal ini dikarenakan untuk pencabutan Perda sekarang diluar program rencana pembuatan peraturan daerah.
“Setelah mereka mengusulkan secara resmi, kemudian kita jadwalkan di Bamus, kemudian kita minta pemprov menyampaikan pencabutan perda tersebut secara langsung melalui rapat paripurna. Setelah itu baru dibentuk Pansus untuk membahas rencana pencabutan peraturan daerah (rapenda), baik itu pencabutan atau revisi,” jelas Herman Suhadi.
Herman mengusulkan eksekutif untuk segera mencabut Perda yang dianggap tidak lagi efektif, namun tata caranya harus sesuai bersesuaian dengan UU no 12 tahun 2012 tentang tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan yang sudah diperbaharui dengan UU 15 tahun 2019. (Faisal)