DPRD Babel Usulkan Penataan Kelembagaan Perangkat Daerah untuk Pelayanan Lebih Efektif

FAKTA BERITA, JAKARTA – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) berencana melakukan restrukturisasi perangkat daerah guna meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan kepada masyarakat. Langkah ini disampaikan Ketua Bapemperda DPRD Babel, Ferdiyansyah, saat kunjungan ke Kementerian Dalam Negeri RI pada Selasa (30/7/2024).

 

Menurut Ferdiyansyah, penataan kelembagaan ini diperlukan untuk menyesuaikan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar mampu memberikan pelayanan maksimal sesuai dengan visi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).

 

“Ada beberapa OPD yang perlu disesuaikan untuk memberikan pelayanan lebih maksimal,” ujarnya.

 

Restrukturisasi ini juga bertujuan meninjau kembali kewenangan, kemampuan keuangan daerah, potensi sumber pendapatan, ketersediaan aparatur pemerintah daerah, serta kebutuhan daerah. OPD yang direncanakan untuk direstrukturisasi antara lain Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pariwisata Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga, Bappeda, serta beberapa Unit Pelaksana Teknis (UPT) atau Cabang Dinas (Cabdin) yang kewenangannya telah ditarik oleh pemerintah pusat.

 

Wakil Ketua Bapemperda, Mansah, menambahkan bahwa restrukturisasi perangkat daerah ini juga dimaksudkan untuk menciptakan efisiensi, sehingga alokasi dana APBD lebih besar untuk belanja publik dibandingkan belanja pegawai.

 

“Kondisi keuangan daerah kami saat ini sedang tidak baik-baik saja, dan salah satu langkah efisiensi adalah penyederhanaan perangkat daerah,” jelasnya.

 

Mansah juga mengusulkan agar fungsi dan kewenangan beberapa UPT atau Cabdin, seperti di bidang pendidikan, pertambangan, dan kehutanan, dialihkan ke dinas terkait untuk meningkatkan efisiensi.

 

Kasubdit Produk Hukum Daerah Ditjen Otda Kemendagri RI, Wahyu Perdana, menjelaskan bahwa ada dua mekanisme yang harus ditempuh Pemda sesuai dengan PP 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dalam melakukan restrukturisasi.

 

“Evaluasi OPD dan penyesuaian Perda adalah dua mekanisme yang harus ditempuh,” ungkap Wahyu.

 

Wahyu menekankan pentingnya penyederhanaan sistem kerja dan menyarankan agar dilakukan konsolidasi terlebih dahulu terhadap perangkat daerah sebelum melanjutkan ke tahap formil seperti pembentukan pansus.

 

“Yang terpenting adalah adanya parameter yang jelas untuk menyatukan, meleburkan, atau memisahkan OPD, bukan berdasarkan justifikasi subjektif dari satu pihak,” tutupnya.

 

Dengan usulan penataan ini, diharapkan struktur pemerintahan di Babel dapat menjadi lebih ramping dan efisien, sehingga pelayanan kepada masyarakat bisa lebih optimal dan tepat sasaran.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *