FAKTA BERITA, BANGKA — DPRD Kabupaten Bangka menggelar rapat paripurna penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bangka Tahun Anggaran 2025 yang dipimpin Ketua DPRD Jumadi, dihadiri Bupati Bangka Ferry Insani serta jajaran Forkopimda dan perangkat daerah,di Gedung DPRD Kabupaten Bangka, Rabu (25/3/2026).
Penyampaian LKPJ ini bagian dari kewajiban kepala daerah menyampaikan laporan kinerja pemerintahan selama satu tahun anggaran.
Rapat paripurna tersebut dihadiri Wakil Bupati Syahbudin, Wakil Ketua I DPRD Hendra Yunus, unsur Forkopimda, Plt Sekda, para asisten, kepala OPD, camat hingga lurah dan undangan lainnya.
Ketua DPRD Kabupaten Bangka, Jumadi, dalam sambutannya menegaskan bahwa penyampaian LKPJ merupakan amanat undang-undang yang wajib dilaksanakan setiap kepala daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada DPRD.
“Salah satu kewajiban bupati adalah menyampaikan LKPJ dalam rapat paripurna DPRD paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ujar Jumadi.
Ia menambahkan, DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan dan penganggaran dalam membahas LKPJ tersebut, dengan menitikberatkan pada capaian kinerja program, pelaksanaan regulasi daerah, serta kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
Sementara itu, Bupati Bangka Ferry Insani dalam pidatonya menyampaikan bahwa LKPJ Tahun Anggaran 2025 disusun sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.



















