BANGKA TENGAH, FABERTA — FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama) tentang Kebhinekaan, Keberagama, dan Kerukunan di Bangka Tengah sangat menjadi prioritas DPRD dan Pemkab Bangka Tengah. Hal ini dibuktikan dengan disetujuinya permohonan untuk dihibahkannya tanah milik Pemda Bangka Tengah kepada FKUB Bangka Tengah.
Naskah hibah sebidang tanah ke FKUB Bangka Tengah diserahkan langsung oleh Bupati Algafry Rahman dan Ketua DPRD Mehoa pada Rabu (1/9/2021) di ruang paripurna DPRD Bangka Tengah.
Ketua DPRD Mehoa mengatakan, tatanan kerukunan umat beragama sudah terpelihara sejak lama di Kabupaten Bangka Tengah hingga saat ini. Dan pemerintah Kabupaten terus bersikronisasi dengan FKUB dalam memelihara sikap toleransi yang sudah ada ini.
“Intinya kami DPRD mendukung setiap kebijakan Pemda dalam rangka pemberdayaan dan memelihara kerukunan antar umat beragama guna kepentingan sosial, budaya, kemanusiaan,” ucap Mehoa.
Setelah naskah ditandatangani pimpinan DPRD, maka selanjutnya berita acara serah terima aset, pelepasan aset, dan proses lenerbitan sertifikat tanah akan diajukan ke Kementerian ATR/BPN sebagai syarat mendapatkan bantuan pembangunan kantor Sekretariat FKUB dari pusat.
“Dengan dihibahkanya sebidang tanah ke FKUB untuk pembangunan Sekretariat adalah bentuk upaya nyata peran pemerintah daerah dalam turut menjaga toleransi antar umat beragama di Bangka Tengah,” terangnya. (Fsl)