PANGKALPINANG, FABERTA — Wali Kota Hadiri Rapat Paripurna Kesatu Masa Persidangan Kesatu Tahun 2021 DPRD Kota Pangkalpinang, Dalam Agenda Penandatangan Nota Kesepakatan Terhadap Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas, Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2021
Walikota Pangkalpinang Maulan Aklil (Molen) menghadiri rapat paripurna kesatu masa persidangan kesatu tahun 2021 DPRD kota Pangkalpinang, dalam agenda penandatangan nota kesepakatan terhadap perubahan Kebijakan Umum Anggaran ( KUA ) dan Perubahan Prioritas, Plafon Anggaran Sementara ( PPAS ) tahun anggaran 2021, Sabtu 11/9/2021) diruang sidang paripurna DPRD kota Pangkalpinang.
Dalam sambutan, Walikota Molem mengatakan kesepakatan atas perubahan KUA – PPAS tahun anggaran 2021 ini akan menjadi dasar penyusunan nota keuangan dan rencana peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun anggaran 2021.
Target pendapatan daerah pada perubahan APBD tahun anggaran 2021 di estimasikan mengalami kenaikan semula ditargetkan sebesar Rp 890,703 miliar menjadi sebesar Rp 916,640 miliar. Pendapatan daerah ini, bersumber dari pendapatan asli daerah yang semula ditargetkan sebesar Rp 137,417 miliar berubah menjadi sebesar Rp 142, 402 miliar. Dana transfer semula dianggarkan sebesar Rp 753,285 miliar, berubah menjadi sebesar Rp 739, 402 miliar. Lain-lain pendapatan daerah yang sah dianggarkan sebesar Rp 35, 135 miliar.
“ Rencana alokasi belanja pada perubahan KUA dan perubahan PPAS tahun anggaran 2021 semula dianggarkan sebesar Rp 935, 086 miliar berubah menjadi sebesar Rp 1,019 triliun. Kebijakan belanja daerah kota Pangkalpinang dalam perubahan KUA dan perubahan PPAS tahun anggaran 2021 ini diarahkan untuk pemulihan ekonomi dampak dari penyebaran Corona Virus Disease 2019 melalui pembangunan infastruktur dasar masyarakat, yang mendorong percepatan pemulihan ekonomi masyarakat dan peningkatan pelaksanaan pelayanan dasar, seperti peningkatan kualitas pelayanan bidang kesehatan, pendidikan dan penanggulangan banjir,” kata Molen.
Lanjutnya, Molen juga menuturkan defisit anggaran pada perubahan KUA dan perubahan PPAS tahun anggaran 2021 berubah menjadi sebesar Rp 102, 125 miliar dari defisit anggaran sebelumnya sebesar Rp 44, 383 miliar. Pembiayaan daerah pada penerimaan pembiayaan daerah, berubah menjadi sebesar Rp 95, 812 miliar dari sebelumnya dianggarkan sebesar Rp 48, 383 miliar, penerimaan pembiayaan daerah ini bersumber dari SILPA APBD tahun anggaran 2020.
Sementara untuk pengeluaran pembiayaan pada perubahan KUA dan perubahan PPAS tahun anggaran 2021 ini tidak berubah atau tetap dianggarkan sebesar Rp 4 miliar, sehingga terdapat pembiayaan netto sebesar Rp 91, 812 miliar dari sebelumnya sebesar Rp 44, 383 miliar. Sisa kurang pembiayaan anggaran tahun berkenaan sebesar Rp 10, 313 miliar.
“ Dengan hormat saya mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD kota Pangkalpinang, atas kesepakatan terhadap perubahan KUA dan perubahan PPAS tahun anggaran 2021 ini, yang akan menjadi dasar penyusunan nota keuangan dan Raperda perubahan APBD tahun anggaran 2021,” ucap Molen. (Gusti)