PANGKALPINANG, FAKTABERITA — DPRD Kota Pangkalpinang akan mengajukan peraturan daerah (Perda) tentang pengelolaan sampah, untuk mengatasi masalah persampahan di daerah beribu senyuman, Kamis, (12/10/2023).
Anggota DPRD Kota Pangkalpinang, Rio Setiady mengatakan, sampah di Kota Pangkalpinang sudah demikian menumpuk, sehingga perlu sebuah alternatif yang dapat dijadikan solusi, salah satunya adalah dengan mengurangi debit sampah yang masuk ke tempat pembuangan akhir (TPA).
“Kota Pangkalpinang hari ini sudah mengalami over kapasitas sampah di TPA Parit 6, sementara solusi yang akan dilaksanakan untuk membuat tempat pembuangan sampah terpadu di kabupaten di luar Pangkalpinang, menjadi semakin sulit terealisasi dikarenakan banyaknya pemukiman, sementara perencanaan baru sebatas wacana antara kota dan kabupaten ini,”ujarnya.