PANGKALPINANG, FABERTA – DPRD Kota Pangkalpinang akan merevisi Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) tahun 2015 yang telah diajukan pemerintah kota setempat guna menekan perokok pemula di kota itu.
Ketua Pansus 10 Perda KTR DPRD Kota Pangkalpinang, Rio Setiady, Kamis, mengatakan perda KTR telah berjalan selama lima tahun dan telah dilakukan evaluasi perda, sehingga perda tersebut akan direvisi untuk disesuaikan dengan kondisi terkini.
“Kami tak ingin hanya sebatas formalitas saja, tetapi harus memiliki output dan outcome yang jelas,” katanya.
Ia menilai, kondisi saat ini Perda KTR wajib diterapkan di lingkungan layanan kesehatan, sekolah dan tempat layanan publik.