PANGKALPINANG, FAKTABERITA — Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Abang Hertza membuka Rapat Paripurna Ke-7 Masa Persidangan 1 tahun 2023, diruang Sidang Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (06/11/2023).
Dengan acara pengumuman usulan pemberhentian Walikota dan Wakil Walikota Pangkalpinang, masa jabatan tahun 2018-2023.
“Atas nama pimpinan dan anggota DPRD Kota Pangkalpinang, mengucapkan terima kasih atas kehadiran Bapak/Ibu sekalian yang telah berkenan dan hadir dalam rapat paripurna pada hari ini,” ucap Abang Hertza.
Ia memaparkan untuk kehadiran anggota DPRD yang menandatangani daftar hadir sebanyak 22 orang, tidak hadir karena sakit nihil, izin satu orang, tanpa keterangan satu orang, dan wafat atau meninggal dunia satu orang.
“Sehingga berdasarkan peraturan dan tata tertib DPRD Kota Pangkalpinang rapat dapat dilanjutkan dan dinyatakan terbuka untuk umum,” ungkapnya.
Dikatakannya kegiatan DPRD Kota Pangkalpinang pada salah satu tugas dan wewenang DPRD adalah mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Walikota dan Wakil Walikota Pangkalpinang.
Kepada Mendagri melalui Gubernur, untuk mendapatkan pengesahan, pengangkatan dan pemberhentian.
Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan tersebut maka DPRD Kota Pangkalpinang dengan ini mengumumkan dan mengusulkan pemberhentian Walikota Pangkalpinang, dan Wakil Walikota Pangkalpinang periode 2018-2023.
Maka dari itu, dengan berakhirnya masa jabatan pada tangg 15 November 2023, sehingga hari ini dilakukan pengumuman dan usulan pemberhentian Walikota dan Wakil Walikota Pangkalpinang dinyatakan telah memenuhi persyaratan.
“Ia juga menyampaikan bahwa dari ke-7 Fraksi DPRD Kota Pangkalpinang semuanya menyetujui keputusan dari Kemendagri,” ujarnya.