DPRD Pangkalpinang gelar Paripurna terkait tanggapan walikota atas tiga raperda

PANGKALPINANG, FABERTA – DPRD Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar rapat Paripurna keempat belas masa persidangan II Tahun 2021 terkait tanggapan wali kota terhadap pandangan umum fraksi atas tiga Raperda, Senin (12/4).

“Agenda paripurna kali ini mendengarkan tanggapan Wali Kota Pangkalpinang atas pandangan umum fraksi di DPRD terhadap tiga Raperda,” kata Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Abang Hertza

Bacaan Lainnya

Ia mengatakan, pandangan umum fraksi telah disampaikan pada rapat paripurna kedua belas masa persidangan II DPRD Kota Pangkalpinang dan ini perlu mendapatkan tanggapan dari Walikota Pangkalpinang.

Adapun ketiga Raperda yang disampaikan adalah Raperda Kota Pangkalpinang tentang perubahan atas Perda Kota Pangkalpinang No 1 tahun 2015 tentang kawasan tanpa rokok.

Kemudian Raperda tentang perubahan atas Perda Kota Pangkalpinang No 3 tahun 2015 tentang penyelenggaraan kearsipan di lingkungan Pemkot Pangkalpinang, serta Raperda Kota Pangkalpinang tentang pengembangan ekonomi kreatif.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *