FAKTA BERITA, PANGKALPINANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang terus menjalankan tugas konstitusionalnya meski tahapan Pemilu Ulang 2025 telah tuntas dengan dilantiknya Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih pada 15 Oktober 2025. Salah satu kegiatan yang dilakukan adalah pencocokan dan penelitian terbatas (coktas) sebagai bagian dari Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), guna memastikan akurasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) di lapangan, door-to-door, Senin (15/12/2025).
Kadiv Perencanaan dan Data KPU Kota Pangkalpinang, Muhammad, menjelaskan coktas dilaksanakan pada 4–20 November 2025 dengan melibatkan Bawaslu dan menyasar tujuh kecamatan. Contohnya di Kecamatan Bukit Intan, kegiatan dilakukan di Kelurahan Air Itam dan Semabung Lama.
“Tujuan coktas ini adalah memvalidasi data pemilih secara langsung, terutama terkait pemilih meninggal, pindah domisili, data ganda, atau perubahan status lainnya. Kami bahkan menemukan 1 NIK dimiliki dua nama berbeda di Selindung Baru. Data itu berasal dari KPURI, sehingga verifikasi lapangan menjadi sangat penting. Temuan tersebut sudah kami tindaklanjuti bersama Disdukcapil,” jelas Muhammad.
Usai pelaksanaan coktas, KPU Pangkalpinang menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan IV Tahun 2025 pada 8 Desember 2025 di kantor KPU Kota Pangkalpinang. Kegiatan dihadiri instansi terkait, termasuk empat lembaga pemasyarakatan, Pemerintah Kota Pangkalpinang, Disdukcapil, TNI, dan Polri.



















