FAKTA BERITA, BANGKA SELATAN – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga tata ruang agar sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014.
Kepala Bidang Tata Ruang DPUPR Bangka Selatan, Manson Simarmata, menyatakan bahwa pengurusan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) adalah langkah awal yang wajib ditempuh, terutama untuk pembangunan rumah tinggal.
“Kami mengajak kepada masyarakat silahkan mengurus KKPR-nya. Kalau mengacu dengan SE (Surat Edaran) ini, OPD-OPD lain itu tidak akan memberi (rekomendasi) jika belum ada KKPR,” kata Manson, Kamis (4/12/2025).
“Tidak ada lagi istilahnya mau mengurus sertifikat baru ngurus IMB dulu. Jadi kalau bisa itu KKPR dulu yang diurus baru setelah itu ke yang lainnya,” sambungnya.



















