DPW PKS Babel Gelar Pendidikan Sadar Hukum

PANGKALPINANG, FABERTA – Bidang Politik Hukum dan Keamanan dan Ketenagakerjaan DPW PKS Provinsi Bangka Belitung menyelenggarakan Webinar Pendidikan Sadar Hukum dengan tema Memahami UU Tipikor dan Bahaya Korupsi, pada Sabtu, (14/08/2021) pagi.

Webinar kali ini disampaikan tiga narasumber berkompeten, pertama Agus Purnomo S.IP, (Wakil Ketua Bidang Polhukam DPP PKS) mengenai Manajemen Krisis Kasus Hukum, kedua Ketut Winawa, S.H.,M.H Asisten Tindak Pidana Tinggi Kep. Babel, mengenai Tindak Pidana Korupsi Yang Oleh Penyelenggara Negara, dan yang terakhir Dharma Sutomo,S.H.,M.H selaku Praktisi Hukum dan Dewan Pakar DPW PKS Babel dengan materi Jenis-jenis Tindak Pidana Korupsi berdasarkan UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001.

Bacaan Lainnya

Dalam webinar ini diikuti seluruh pejabat publik PKS, baik anggota legislatif maupun kepala daerah, serta seluruh kader PKS se- Bangka Belitung.

Ketua DPW PKS Provinsi Bangka Belitung, Aksan Visyawan menyampaikan, sebagai manusia memang sudah tugas untuk selalu mengingatkan agar tidak melakukan tindak pidana korupsi.

Maka dengan itu, kata Aksan, kegiatan webinar ini sangat baik dilaksanakan, karena pendidikan sadar hukum yang berkaitan dengan UU korupsi ini, masih banyak yang belum memahami.

“Maka kita berharap seluruh anggota partai, untuk memahami hukum positif di Indonesia ini, apalagi sebagai pejabat publik agar kita tahu tentang suap, gratifikasi dan lain sebagainya,” ucapnya.

Sementara itu, Agus Purnomo selaku Wakil Ketua Bidang Polhukam DPP PKS dalam webinar ini menambahkan, para pejabat terkadang lupa hingga ada kecenderungan untuk melakukan tindak pidana korupsi yang sangat besar.

“Adapun potensi kasus hukum pada pejabat publik diantaranya Office Seeking, Budget Seeking atau Rent Seeking dan Policy Seeking, hingga perlu kita ingatkan dengan pendidikan salah satunya webinar ini agar kader dan pejabat PKS terhindar dari tindak korupsi,” katanya.

Agus menjelaskan, yang merupakan peristiwa penting yang dapat mengancam eksistensi bagi organisasi jika tidak ditangani dengan baik, yaitu mengganggu kepentingan publik.

“Kemudian merugikan secara keuangan, serta menjatuhkan marwah organisasi,” ujarnya.

Selain itu, Asisten Tindak Pidana Tinggi Babel, Ketut Winawa menyampaikan, dalam perkembangannya ada beberapa jenis korupsi yang sering melibatkan pejabat, yakni kerugian keuangan negara, suap menyuap, penggelapan dalam jabatan dan gratifikasi.

Sedangkan kata Winawa, untuk penanganan tindak pidana korupsi itu ada beberapa tahap yakni penyelidikan, penuntutan, dan tahap eksekusi.

” Sesuai peraturan pegawai negeri yang dilarang menerima gratifikasi sesuai dengan UU Nomor. 20/2001 Tipikor,” ucapnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *