BANGKA TENGAH, FAKTABERITA – Kasus pembakaran dan pengrusakan aset PT Mitra Stania Kemingking (MSK) yang merupakan anak perusahaan smelter PT Mitra Stania Prima (MSP) yang ditangani Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Bangka Belitung mulai menunjukkan titik terang.
Dalam perkara tersebut, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bangka Belitung resmi melakukan penahanan terhadap dua orang penambang yang diduga kuat sebagai pelaku pengrusakan dan pembakaran aset.
Direktur Ditreskrimum Polda Bangka Belitung Komisaris Besar Budi Hermawan mengatakan dua orang yang menjadi tersangka berinisial Z dan M.
“Kemarin sore kita lakukan pemeriksaan terhadap keduanya. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya kita lakukan penahanan pada malam harinya,” ujar Budi kepada wartawan, Jumat, 11 Maret 2022.
Menurut Budi, kedua tersangka merupakan pelaku yang secara bersamaan telah diduga kuat melakukan aksi anarkis pembakaran dan pengrusakan aset PT MSK.
“Hasil pemeriksaan mereka bukan sebagai provokator. Melainkan pelaku yang bersama-sama melakukan pengrusakan,” ujar dia.
Budi menambahkan pihaknya saat ini masih terus menangani perkara tersebut dengan melakukan pengembangan. Bukan tidak mungkin, kata dia, akan ada tersangka baru dalam kasus tersebut.
Diketahui, kasus pengrusakan dan pembakaran aset perusahaan MSK yang dilakukan ratusan massa penambang terjadi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT MSK yang terletak di Desa Penyak Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah pada 11 Januari 2022 lalu. (SVM)