Dua Pemain TI Selam Ilegal Ditangkap Saat Beroperasi di Laut Sukadamai

TOBOALI, FABERTA — Satgas GAKKUM II PAM PIP Laut Sukadamai berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang pemilik Tambang Inkonvensional (TI) apung jenis selam ilegal yang sedang beroperasi di laut Sukadamai, Toboali, Bangka Selatan, pada Rabu (28/4/2021) lalu.

Kapolres Bangka Selatan, AKBP Agus Siswanto membenarkan bahwa Satgas GAKKUM pada saat itu sedang melakukan patroli di perairan disitu.

“Tim Satgas melihat ada speed lidah yang melintas dari arah laut ke arah pinggir pantai lalu menanyakan kepada pemilik speed lidah tersebut terkait aktivitasnya, lalu orang tersebut mengatakan baru selesai menarik ponton tambang apung jenis TI selam,” sebut AKBP Agus Siswanto, pada Jumat (30/4/2021).

Lanjutnya, tim GAKKUM langsung melakukan penyelidikan terkait aktivitas tersebut. Lalu sekitar pukul 00.30 wib, tim menemukan 2 unit ponton tambang apung jenis TI SELAM sedang beroperasi.

“Modusnya lampu di ponton itu disorotkan ke arah laut atau membelakangi daratan agar tak terlihat petugas. Setelah dilakukan interogasi bahwa ponton yang sedang beroperasi tersebut milik Jeki (22) dan Antoni (30) warga jalan Damai, Toboali,” katanya.

Meski demikian, kedua pemilik ponton tidak bisa menunjukkan dokumen perizinan (IUP) saat ditanya petugas.

“Kita lalu mengamankan kedua pelaku beserta BB ke Posko PAM PIP Pantai Nek Aji, Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan awal pelaku beserta BB dilimpahkan ke Satreskrim Polres Bangka Selatan untuk dilakukan penyidikan,” ungkap Kapolres.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *