BANGKA SELATAN, FAKTABERITA — Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan kembali meringkus dua orang yang diduga sebagai pemain narkoba di sekitaran kota Toboali, Bangka Selatan, pada Sabtu (5/3/2022) lalu.
Dua orang yang diamankan tersebut diduga telah menyimpan narkotika jenis sabu. Sobri alias Aak (27) dan Heri Susanto alias Bobo (28), keduanya merupakan warga Jalan dr. Wahidin, Toboali, Bangka Selatan.
Kronologisnya, Buser Narkoba Polres Bangka Selatan yang dikenal dengan Tim Cheetah ini mengejar target kedua terduga pelaku yang sudah terendus petugas lantaran diduga menyimpan sabu.
Setelah berhasil diamankan, kedua pelaku langsung menunjukkan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu.
Pada TKP pertama, pelaku menyimpan sabu didepan warung milik warga, dan TKP kedua, pelaku menyimpan sabu di belakang rumah warga.
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kasat Narkoba, Iptu Husni Apriansyah kepada wartawan, pada Senin (7/3/2022).
“Saat itu kita berhasil mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti sebanyak 7 paket sabu siap edar dengan berat 2.51 gram,” kata Iptu Husni.
Kini, kedua terduga pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Bangka Selatan guna penyelidikan lebih lanjut.
“Kedua terduga pelaku diancam melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tukasnya.