Dua Pemuda Ditangkap Usai Curi Motor di Desa Kace, Uangnya untuk Beli Sabu

FAKTA BERITA, PANGKALPINANG – Tim Jatanras Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil menangkap dua pemuda pelaku pencurian sepeda motor di wilayah Desa Kace, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka. Kedua pelaku berinisial HS alias Aresta (19) dan HB alias Helbi (20) ditangkap pada Kamis (5/12/2024) sekitar pukul 14.40 WIB di sebuah perumahan di Kelurahan Tuatunu, Kecamatan Gerunggang, Pangkalpinang.

 

Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari korban berinisial IS terkait pencurian sepeda motor di kosan korban di Desa Kace.

 

“Penangkapan ini bermula dari laporan korban dan hasil rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dari penyelidikan, kami berhasil mengidentifikasi pelaku hingga akhirnya menangkap mereka,” kata Fauzan, Sabtu (7/12/2024).

 

Setelah diamankan, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Sepeda motor curian tersebut telah dibongkar menjadi beberapa bagian sebelum dijual ke tukang rongsok seharga Rp400 ribu. Uang hasil penjualan digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu dan kebutuhan sehari-hari.

 

“Motor dibongkar menjadi rangka dan mesin, lalu dijual ke tukang rongsok. Uangnya digunakan untuk membeli sabu dan kebutuhan lainnya,” ungkap Fauzan.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *