BANGKA, FAKTABERITA — Personel Bantuan Kendali Operasi (BKO) Mabes Polri bersama dengan anggota Opsnal Subdit Penegakan Hukum (Gakkum) Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Bangka Belitung berhasil menangkap dua pengedar narkoba di kawasan Belinyu, Kabupaten Bangka.
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Bangka Belitung AKBP Toni Sarjaka membenarkan penangkapan tersangka narkoba tersebut. Kedua tersangka, kata dia, adalah H alias M dan E yang diduga sebagai pengedar.
“Keduanya kita tangkap di hari yang sama namun dengan selisih waktu yang berbeda,” ujar Toni kepada wartawan, Rabu, 23 Februari 2022.
Toni menuturkan tersangka H alias M ditangkap pihaknya bersama dengan personel BKO Mabes Polri. Tersangka warga Desa Bakit Kecamatan Parit Tiga Kabupaten Bangka Barat. Ditangkap sekitar pukul 17.00 WIB,” ujar dia.
Dari tangan tersangka H alias M, kata Toni, pihaknya mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 10 gram. Modus yang digunakan tersangka H alias M ini, adalah dengan menggunakan kapal jenis speed lidah ke ponton tempat ditaruhnya narkoba.



















