BANGKA BARAT, FAKTA BARAT — Kepolisian Sektor (Polsek) Tempilang, Polres Bangka Barat, mengamankan dua terduga pelaku pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di Desa Sinar Surya, Kecamatan Tempilang, Rabu (27/5/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kedua terduga pelaku berinisial FS (21) dan MU alias C diamankan warga setelah diduga mencuri sawit milik Huria Erwandi. Peristiwa penangkapan tersebut sempat viral di media sosial.
Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui Kepala Seksi Humas Iptu Yos Sudarso mengatakan, pihak kepolisian segera mendatangi lokasi setelah menerima informasi terkait penangkapan tersebut.
“Begitu menerima informasi adanya penangkapan terduga pelaku pencurian sawit oleh warga yang sempat viral, anggota Polsek Tempilang langsung mendatangi lokasi untuk mengamankan situasi dan mencegah terjadinya tindakan main hakim sendiri,” ujar Yos, Jumat (29/5/2026).



















