BABEL, FABERTA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan penyimpangan proyek kegiatan rutin tahunan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Babel sejak tahun 2018 hingga tahun 2020.
Terkait persoalan ini, Kepala Kejati Babel, Daroe Tri Sadono sedang melakukan penyelidikan untuk dianalisa apakah terjadi perbuatan melawan hukum.
Dikatakan Daroe, proses penyelidikan adanya dugaan penyimpangan proyek kegiatan rutin tahunan Dinas PUPR ini bukan berdasarkan laporan dari pihak atau oknum tertentu, melainkan dari informasi yang diterimanya secara langsung.
“Informasi ini kami sendiri yang dapat ketika. Berselang dua-tiga hari menjabat, saya sudah mendapatkan semacam info dasar, kemudian saya perintahkan kepada teman-teman untuk lakukan pengumpulan dan penyimpulan data untuk segera dilaporkan kepada saya. Setelah itu saya perintahkan untuk lanjutkan ke penyelidikan,” terangnya.
Terkait kasus ini, pihaknya tidak ingin menanganinya dengan tergesa-gesa, namun dengan seksama, cermat, dan terukur
“Kita proses kasus ini dengan hati-hati, namun saya pastikan tidak akan mentolerir jika nantinya ditemukan penyimpangan yang mengarah kepada Tipikor,” ujar Mantan Wakajati Riau yang dikenal tegas tersebut.
Dalam pemeriksaan puluhan ASN dinas PUPR Babel yang terindikasi melakukan penyimpangan dalam kegiatan rehabilitasi pemeliharan rutin jalan dari tahun 2018 hingga 2020 yang bersumber dari APBD dan APBN. Daroe menyakini memiliki SDM yang beintegritas dalam pemberantasan korupsi.
“Filosofi saya gini, kalau saya sedang mengendarai mobil, ada orang didepan saya gak mau minggir padahal sudah diklakson, ya saya tabrak,” tegas Kajati dihadapan sejumlah wartawan.
Kajati juga menyampaikan bahwa dirinya sudah memberikan instruksi kepada seluruh bawahannya terkait pemasalahan ini untuk bekerja dengan seluruh kewenangan yang diberikannya. Daroe mengharapkan seluruh jajarannya bekerja dengan leluasa, baik dan benar.
“Saya akan berikan kewenangan penuh kepada mereka, untuk bekerja dengan benar, dengan baik, dengan komitmen yang tinggi, dan saya doktrin mereka agar bekerja secara benar secara baik, dengan penuh integritas dan profesional,” tuturnya.
Saat ini, kata Daroe, pihaknya sedang bekerja sesuai dengan arahannya, setelah itu akan dianalisa dan diberi waktu dilakukan penyelidikan. Setelah ia menerima laporan hasil penyelidilkan, baru ditindaklanjuti.
Dan mereka akan melapor ke saya. Dari laporan itu, baru kemudian saya akan tindak lanjuti,” tegas Daroe.
Diketahui sebelumnya, puluhan ASN Dinas PUPR Babel, menjalani pemeriksaan di Pidsus Kejaksaan Babel. Kepala Dinas PUPR sendiri sempat mengaku belum mengetahui adanya pemeriksaan tersebut. Sementara informasi yang diterima wartawan menyatakan bahwa kepala Dinas PUPR Babel sendiri telah dua kali dimintai keterangan oleh penyidik, dalam kapasitas dirinya sebagai Kepala Bidang Bina Marga, yang dijabatnya pada tahun 2020 lalu. (Babel Terkini)