Dugaan Penyimpangan PT Rebinmas Jaya: Lahan Transmigrasi Tergusur, Plasma Inti Tak Sesuai Aturan

Lahan sawit Image by tawatchai07 on Freepik.

FAKTA BERITA, PANGKALPINANG – Polemik antara masyarakat dan PT Rebinmas Jaya semakin memanas. Perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut diduga mencaplok ratusan hektare lahan transmigrasi ke dalam Hak Guna Usaha (HGU)-nya. Selain itu, PT Rebinmas Jaya juga disebut tidak memenuhi kewajiban menyediakan lahan plasma inti sebesar 20 persen bagi masyarakat, sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.

Berdasarkan data tahun 2024, PT Rebinmas Jaya memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) seluas 14.422,43 hektare di Kabupaten Belitung dan Kabupaten Belitung Timur.

Namun, luas HGU yang dimiliki perusahaan ini hanya 1.235,30 hektare, sementara lahan plasma yang seharusnya diberikan kepada masyarakat baru mencapai 514,6 hektare.

Ketua Komisi II DPRD Kepulauan Bangka Belitung, Dodi Kusdian, mengonfirmasi adanya laporan terkait konflik lahan ini. Menurutnya, perlu ada pemetaan yang jelas mengenai status kepemilikan lahan agar masyarakat tidak dirugikan.

“Kami harus memastikan clean & clear-nya lahan ini. Jangan sampai lahan milik masyarakat tiba-tiba diklaim oleh perusahaan. Ini yang harus kami selidiki lebih dalam,” ujar Dodi, Senin (17/2/2025).

Ia menyoroti bagaimana proses perizinan usaha yang dikelola di tingkat pusat sering kali tidak mempertimbangkan kondisi riil di lapangan. Menurutnya, perlu dilakukan validasi data guna memastikan apakah masyarakat telah memiliki sertifikat atas lahan mereka sebelum izin usaha perkebunan dikeluarkan.

“Kami sedang mendalami persoalan ini. Kami ingin memastikan berapa luas lahan perusahaan, berapa luas lahan masyarakat yang terdampak, dan apakah kewajiban plasma telah dipenuhi. Jangan sampai kebijakan yang ada malah merugikan masyarakat,” tambahnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Rebinmas Jaya masih diupayakan untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran ini.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *