FAKTA BERITA, PANGKALPINANG – Polemik antara masyarakat dan PT Rebinmas Jaya semakin memanas. Perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut diduga mencaplok ratusan hektare lahan transmigrasi ke dalam Hak Guna Usaha (HGU)-nya. Selain itu, PT Rebinmas Jaya juga disebut tidak memenuhi kewajiban menyediakan lahan plasma inti sebesar 20 persen bagi masyarakat, sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.
Berdasarkan data tahun 2024, PT Rebinmas Jaya memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) seluas 14.422,43 hektare di Kabupaten Belitung dan Kabupaten Belitung Timur.
Namun, luas HGU yang dimiliki perusahaan ini hanya 1.235,30 hektare, sementara lahan plasma yang seharusnya diberikan kepada masyarakat baru mencapai 514,6 hektare.
Ketua Komisi II DPRD Kepulauan Bangka Belitung, Dodi Kusdian, mengonfirmasi adanya laporan terkait konflik lahan ini. Menurutnya, perlu ada pemetaan yang jelas mengenai status kepemilikan lahan agar masyarakat tidak dirugikan.



















