BABEL, FABERTA — Kantor PLN UP3 Pangkalpinang digeruduk oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Bidang Pidana Khusus (Pidsus) pada Kamis (8/7/2021).
Kedatangan pihak Kejati Babel tersebut guna melakukan penyelidikan atas dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kegiatan Right Of Way (ROW) tahun 2018 sampai tahun 2020.
“Semua lokasi penggeledahan di Pangkalpinang, dan penyelidikan ini berkaitan dengan pekerjaan ROW bernilai 9 miliar pada tahun 2020,” ujar Kasi Penkum Kejati Babel, Basuki Raharjo, Jumat (9/7/2021).
Selain Kantor PLN, Kejati juga melakukan penyelidikan ke mitra PLN yakni PT. Haleyora Power, PT. Latif, dan CV. Pegasus.
Dalam penyelidikan tersebut, penyidik Kejati mengamankan beberapa barang bukti, berupa 189 dokumen, komputer, dan laptop.
Basuki mengatakan dalam penyelidikan ini pihaknya belum menentukan terduga pelaku Tipikor, karena masih dalam tahap penyidikan umum.
“Kami belum ada target pelaku, karena ini masih penyelidikan umum, kami masih mengumpulkan bukti-bukti,” ucapnya.
Diketahui, kegiatan Right Of Way (ROW) sendiri diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Ruang Bebas dan Jarak Bebas Minimum pada SUTT, SUTET dan SUTT Arus Searah untuk Penyaluran Tenaga Listrik. Penanganan ROW dilakukan untuk mengamankan jaringan listrik ke masyarakat. (Januar)