BANGKA TENGAH, FAKTABERITA — Polres Bangka Tengah melaksanakan upacara pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH terhadap satu personil yang mana keputusan tersebut telah melalui putusan sidang kode etik profesi beberapa waktu yang lalu.
Upacara PTDH dipimpin langsung oleh Kapolres Bangka Tengah AKBP Dwi Budi Murtiono, di halaman apel Polres Bangka Tengah, Kamis (7/9/2023) kemarin.
Kapolres Bangka Tengah AKBP Dwi Budi Murtiono, mengatakan pelaksanaan upacara PTDH terhadap Briptu Meddi Ferdian personil Bagian Sium Polres Bangka Tengah dimana keputusan tersebut merujuk pada adanya keputusan Kapolda Kep. Bangka Belitung nomor : Kep/389/VIII/2023 tentang pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Polri.
“Bahwa patut kita sayangkan kejadian seperti ini, untuk itu ia mengajak belajar dari kesalahan rekan – rekan kita yang telah mengakhiri masa dinasnya dengan cepat dikarenakan perilaku dan perbuatan yang melanggar norma agama dan tindakan yang tida sesuai dengan aturan yang berlaku pada Polri,” kata Kapolres dalam sambutannya.
Menurutnya, hal seperti ini merupakan hal yang berharga dan dijadikan cambuk untuk lebih baik lagi dan momen seperti ini menjadi intropeksi diri.
“Apakah kita masih merenung dan meresapi kesalahan apa yang kita telah perbuat,” ujarnya.



















